Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan kebijakan baru bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Pulau Dewata mulai 2026. Salah satu kebijakan yang dirancang adalah pengecekan rekening tabungan wisatawan asing sebagai bagian dari upaya mewujudkan pariwisata berkualitas.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kondisi keuangan wisatawan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan pariwisata. Ia menjelaskan, pemprov akan melihat riwayat saldo tabungan wisatawan dalam tiga bulan terakhir sebelum masuk ke Bali.

Selain aspek keuangan, Pemprov Bali juga akan melakukan pengecekan terhadap rencana lama tinggal serta aktivitas yang akan dilakukan wisatawan selama berada di Bali. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh kunjungan dapat terkontrol dengan baik.

Koster menegaskan kebijakan ini sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara lain, di mana wisatawan asing harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum diizinkan masuk. Menurutnya, Bali akan menerapkan standar serupa demi menjaga kualitas dan ketertiban pariwisata.

Dalam kesempatan itu, Koster memaparkan data kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025 yang mencapai 7,05 juta orang melalui jalur udara dan sekitar 71 ribu orang melalui jalur laut. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi dalam sejarah pariwisata Bali sejak pandemi COVID-19 mereda.

Ia mengakui tingginya jumlah kunjungan wisatawan turut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari masalah sampah hingga kemacetan. Kondisi tersebut, kata Koster, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan memerlukan penanganan yang bertahap serta berkelanjutan.

Karena itu, Pemprov Bali bertekad menggeser orientasi pariwisata dari sekadar mengejar jumlah kunjungan menjadi pariwisata yang berkualitas. Kebijakan tersebut nantinya akan dirancang melalui peraturan daerah yang mengatur tata kelola kepariwisataan secara lebih ketat dan terarah. (balqis).