SURABAYA — Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencairkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terhutang bagi guru madrasah di Provinsi Jawa Timur untuk periode tahun 2018–2019. Pencairan tersebut dilaksanakan pada 30–31 Desember 2025 dan menjadi kabar yang telah lama dinantikan oleh para pendidik madrasah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam memenuhi hak guru madrasah yang sempat tertunda akibat dinamika kebijakan serta penyesuaian regulasi teknis pada periode sebelumnya.
PW PGIN Jawa Timur Sampaikan Apresiasi
Ketua PW Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Jawa Timur, Sucipto, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pencairan TPP terhutang tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Jawa Timur yang dinilai telah memberikan dukungan dan advokasi secara berkelanjutan.
Menurut Sucipto, pencairan tunjangan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap guru madrasah yang selama ini tetap menjalankan tugas profesionalnya, meskipun hak finansial mereka belum sepenuhnya terpenuhi.
Hak Guru yang Sempat Tertunda
Sucipto menjelaskan bahwa TPP terhutang 2018–2019 merupakan hak guru madrasah di Jawa Timur yang pembayarannya sempat tertunda akibat kendala teknis dan penyesuaian regulasi baru. Meski demikian, para guru tetap melaksanakan kewajiban pendidikan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Dengan dicairkannya tunjangan tersebut, ia berharap kesejahteraan guru madrasah dapat semakin meningkat, sehingga berdampak langsung pada:
- meningkatnya semangat dan motivasi kerja,
- tumbuhnya loyalitas dan dedikasi terhadap lembaga pendidikan,
- serta penguatan profesionalisme guru dalam pembelajaran dan pembinaan karakter peserta didik.
Dorong Kualitas Pendidikan Madrasah
PW PGIN Jawa Timur menilai pencairan TPP ini tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan, tetapi juga menjadi stimulus penting bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah. Guru yang sejahtera diyakini mampu memberikan kontribusi maksimal dalam mencetak generasi yang berakhlak, berilmu, dan berdaya saing.
Sucipto berharap ke depan kebijakan terkait tunjangan dan kesejahteraan guru madrasah dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan, sehingga tidak kembali terjadi penundaan hak-hak pendidik.

















Tinggalkan Balasan