JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan telah menuntaskan seluruh persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan sebagai acuan seluruh jajaran dalam menegakkan hukum pidana berdasarkan regulasi baru tersebut.
“Seluruh fungsi kepolisian sudah memedomani KUHP dan KUHAP baru sejak diberlakukan. Pedoman implementasi dan administrasi penyidikan telah disusun oleh Bareskrim dan ditandatangani Kabareskrim,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru telah menjadi rujukan bagi seluruh satuan kerja, mulai dari reserse kriminal, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu lintas, pemberantasan korupsi, hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan telah membangun kesepahaman lintas lembaga guna menyamakan persepsi dalam penerapan hukum pidana nasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut koordinasi telah dilakukan bersama Polri, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung.
“Dari sisi kejaksaan, kami telah menyesuaikan SOP, pedoman teknis, serta petunjuk pelaksanaan agar pola penanganan perkara seragam di seluruh Indonesia,” ujar Anang.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas jaksa dilakukan melalui bimbingan teknis, diskusi kelompok terarah, serta pelatihan kolaboratif untuk memastikan transisi berjalan efektif.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia.
“Ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Indonesia memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan masyarakat karena terlalu menitikberatkan pidana penjara dan kurang mengakomodasi keadilan restoratif serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam KUHP Nasional, pendekatan pemidanaan diubah secara mendasar dari retributif menjadi restoratif. Pemidanaan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban dan masyarakat, melalui pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
Selain itu, nilai-nilai lokal, adat, dan budaya diintegrasikan ke dalam hukum pidana nasional. Ketentuan yang bersifat privat, seperti relasi di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna mencegah intervensi negara yang berlebihan.
Di sisi lain, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi sistem hukum pidana yang adil, berdaulat, dan berorientasi pada HAM,” pungkas Yusril.

















Tinggalkan Balasan