JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru membawa perubahan signifikan dalam skema perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Ketua LPSK, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut memperkuat posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana secara lebih menyeluruh.
“Perlindungan saksi dan korban kini tidak lagi bersifat sektoral, tetapi terintegrasi langsung dalam KUHP dan hukum acara pidana,” ujar Achmadi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, KUHP Nasional yang mulai berlaku pada awal 2026 memuat norma-norma baru yang secara eksplisit mengatur hak korban, termasuk mekanisme ganti kerugian dan restitusi yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi.
Achmadi menilai penguatan norma tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi korban tindak pidana sekaligus memperjelas peran LPSK dalam mendukung proses penegakan hukum.
Selain restitusi, KUHP baru juga memuat ketentuan pidana yang berkaitan langsung dengan upaya perlindungan saksi dan korban, termasuk pengaturan sanksi terhadap tindakan yang menghambat proses peradilan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyoroti pengaturan khusus terkait tindak pidana penyiksaan yang kini diakomodasi secara lebih tegas dalam KUHP dan KUHAP.
“Dengan adanya pasal khusus tentang penyiksaan, perlindungan terhadap korban akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya,” kata Sri Suparyati.
Namun demikian, LPSK juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam implementasi KUHP baru, khususnya dalam penanganan perkara narkotika. Dalam KUHP, suatu perbuatan baru dikualifikasi sebagai tindak pidana narkotika apabila terbukti adanya unsur produksi atau distribusi.
“Ini berbeda dengan Undang-Undang Narkotika yang mengatur penguasaan atau penerimaan narkotika sudah termasuk tindak pidana,” jelasnya.
Perbedaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mekanisme perlindungan terhadap saksi pelaku, yang selama ini cukup dominan dalam perkara narkotika dan psikotropika.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu.
“Dengan pengaturan ini, posisi saksi dan korban tidak lagi berada di pinggiran proses peradilan, tetapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Ia berharap keberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum, sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.








