Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mutasi disebut sebagai bagian evaluasi kinerja dan penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan.
Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja internal di lingkungan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi dilakukan untuk menilai kinerja para pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.
“Ini bagian dari evaluasi kinerja, apakah yang bersangkutan bekerja secara maksimal atau tidak,” ujar Anang, Jumat (26/12/2025).
Menurut Anang, mutasi juga bertujuan sebagai langkah penyegaran organisasi sekaligus untuk mengisi jabatan struktural yang membutuhkan percepatan pelayanan dan penegakan hukum.
“Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mutasi, penyegaran organisasi, dan pengisian jabatan yang memerlukan kecepatan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” katanya.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam keputusan itu, Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dimutasi dan digantikan oleh Semeru. Sementara Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, digantikan oleh Budi Triono. Adapun Kajari Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba digantikan oleh Fajar Gurindro dan dipindahkan sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Dari ketiga Kajari tersebut, hanya Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sebelumnya terseret dalam rangkaian OTT KPK yang dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di wilayah Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Untuk perkara di Banten, KPK melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut telah lebih dahulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan dengan nilai awal mencapai Rp941 juta.
Sementara itu, OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dengan total aliran dana dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp2,64 miliar.
Adapun terkait dugaan keterlibatan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi, KPK menyatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

















Tinggalkan Balasan