JAKARTA — Pemerintah menetapkan cuti bersama Natal 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa 24 Desember 2025 bukan cuti bersama.
Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB tersebut menjadi dasar resmi penentuan kalender libur nasional.
Dalam ketentuan tersebut, Hari Raya Natal diperingati sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Pemerintah kemudian menetapkan satu hari cuti bersama pada keesokan harinya.
Cuti bersama pada 26 Desember 2025 dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat memanfaatkan waktu libur secara lebih optimal. Penetapan ini juga mendukung pengaturan jadwal kerja dan rencana perjalanan akhir tahun.
Dengan susunan tersebut, libur Natal 2025 membentuk rangkaian akhir pekan panjang. Masyarakat dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut tanpa mengambil cuti tambahan.
Rangkaian libur Natal 2025 meliputi Kamis (25/12) sebagai libur nasional, Jumat (26/12) cuti bersama, Sabtu (27/12), dan Minggu (28/12) sebagai libur akhir pekan.
Bagi pekerja yang ingin memperpanjang masa libur, beberapa tanggal dapat dimanfaatkan sebagai cuti tambahan. Opsi ini menyesuaikan rangkaian libur Natal dan Tahun Baru.
Tanggal yang direkomendasikan untuk cuti tambahan antara lain Rabu (24/12), Senin (29/12), Selasa (30/12), dan Rabu (31/12). Libur kemudian berlanjut dengan Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari.
Meski demikian, penerapan cuti tambahan tetap mengikuti kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan. Masyarakat diimbau menyesuaikan rencana dengan aturan internal tempat bekerja. (balqis).


















Tinggalkan Balasan