JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, cuti bersama Natal ditetapkan pada Jumat, 26 Desember 2025, bukan pada 24 Desember seperti yang banyak ditanyakan masyarakat.

Dalam SKB dijelaskan, Hari Raya Natal diperingati sebagai libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Pemerintah kemudian menambahkan satu hari cuti bersama setelahnya untuk memberikan waktu istirahat yang lebih panjang.

Dengan susunan ini, masyarakat memiliki kesempatan memanfaatkan libur Natal secara optimal, baik untuk kegiatan keagamaan, liburan, maupun berkumpul bersama keluarga.

Libur Panjang Natal 2025

Penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut membentuk rangkaian akhir pekan panjang atau long weekend pada periode Natal 2025.

Berikut rincian hari libur Natal 2025:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan

Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut tanpa mengambil cuti tambahan.

Rekomendasi Cuti Tambahan Akhir Tahun

Bagi pekerja yang ingin memaksimalkan libur akhir tahun hingga pergantian tahun, terdapat sejumlah tanggal yang bisa dijadikan cuti tambahan.

Rekomendasi pengambilan cuti sebagai berikut:

  • Rabu, 24 Desember 2025
  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025

Libur kemudian dilanjutkan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dengan pengaturan tersebut, waktu libur dapat berlangsung lebih panjang hingga awal Januari 2026. Penyesuaian pengambilan cuti tetap mengikuti kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.