Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut aturan tersebut justru memberikan kepastian hukum atas penempatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga.
Soedeson menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa adanya penugasan resmi dari Kapolri.
Menurutnya, jabatan di luar institusi kepolisian yang dimaksud MK adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Dengan dihapusnya frasa tersebut, maka penugasan anggota Polri ke luar institusi harus memiliki dasar yang jelas dan resmi.
Soedeson menilai Perkap 10 Tahun 2025 telah menerjemahkan substansi putusan MK dengan memberikan batasan tegas mengenai kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Aturan itu mencantumkan secara eksplisit 17 kementerian dan lembaga yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pelayanan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum.
Ia menambahkan, keberadaan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga justru dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas negara. Contohnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang membutuhkan dukungan kepolisian dalam penanganan praktik pertambangan ilegal, maupun di Badan Intelijen Negara yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Sementara itu, Polri memastikan Perkap 10 Tahun 2025 disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat. Divisi Humas Polri menyebut aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, penugasan anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga hanya diperbolehkan pada instansi tertentu, di antaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan adanya Perkap 10 Tahun 2025, DPR menilai pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (balqis).


















Tinggalkan Balasan