Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Regulasi ini sekaligus mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, dengan melepas jabatan yang sebelumnya mereka emban di internal Polri. Aturan tersebut diteken pada Senin (9/12/2025) dan diundangkan sehari kemudian.
Dalam pasal awal beleid tersebut dijelaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi merupakan pengalihan tugas ke jabatan di kementerian atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. Pasal 3 menyebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan di kementerian, lembaga negara, badan komisi, hingga organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia.
Peraturan itu juga merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi polisi aktif. Daftar tersebut mencakup Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan. Selain itu, polisi juga dapat ditugaskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, BP2MI, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan yang bisa diisi mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial, sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian dan sesuai permintaan instansi.
Perpol ini diteken tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 28 ayat (3) UU Polri melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa ketentuan tersebut sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir lain. Ia menyoroti bahwa penjelasan tambahan dalam UU Polri justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait karier ASN maupun pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.
Ridwan mengingatkan bahwa bagian penjelasan dalam UU tidak boleh memuat norma baru yang menimbulkan makna berbeda dari batang tubuh undang-undang. Ia juga menilai rumusan frasa yang mencampurkan penugasan Kapolri dengan jabatan sipil non-kepolisian berpotensi menyebabkan multitafsir. MK menyatakan bahwa penempatan polisi aktif berdasarkan penugasan Kapolri tidak lagi dapat dijadikan dasar pengangkatan pejabat sipil.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan respons terkait keberadaan Perpol 10/2025. Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, namun keduanya belum memberikan jawaban. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.

















Tinggalkan Balasan