Gejolak internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp100 miliar ramai diperbincangkan publik. Isu tersebut menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, yang pernah menjabat sebagai bendahara umum PBNU. Maming sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara disertai denda Rp500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi izin tambang melalui putusan peninjauan kembali.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri dan menghormati penuh proses hukum yang berlaku. Ia memastikan PBNU siap apabila lembaga penegak hukum ingin melakukan pemeriksaan terkait rumor TPPU yang berkembang. Menurutnya, seluruh warga negara, termasuk dirinya dan jajaran PBNU, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, pihaknya memilih menunggu proses yang resmi sambil tetap memegang prinsip taat aturan.
Meski demikian, Gus Yahya mengingatkan agar isu TPPU tidak dijadikan dasar untuk membuat klaim yang tidak berbasis fakta. Ia menilai ada pihak yang terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa bukti kuat. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya proses hukum yang dibangun hanya berdasarkan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sesuatu yang menurutnya sulit terjadi dalam sistem penegakan hukum.
Pernyataan Gus Yahya sejalan dengan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, yang sebelumnya membantah tudingan bahwa PBNU terlibat dalam dugaan TPPU atau bahkan terancam dibubarkan. Najib menyebut tuduhan tersebut prematur dan menyimpang dari ketentuan hukum, apalagi audit yang menjadi dasar berbagai klaim itu belum selesai. Ia menilai keputusan strategis tidak dapat diambil apabila proses audit belum final dan data belum lengkap.
Najib bahkan menduga isu pembubaran PBNU memiliki muatan politik. Menurutnya, narasi tersebut didorong untuk menekan jajaran Syuriyah agar memaksakan pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU. Ia menyebut manuver itu sebagai upaya memanfaatkan ketidaktahuan publik demi tujuan tertentu.
Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, menambahkan bahwa dokumen audit yang menjadi sorotan masih bersifat sementara sehingga tidak bisa dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Ia menjelaskan bahwa transaksi keuangan yang dipersoalkan merupakan tindakan individu Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum, bukan tindakan organisasi. PBNU, kata dia, tidak memiliki kendali atas aliran dana tersebut sehingga tidak relevan dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.
Menurut Sumantri, hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Walaupun Mahkamah Konstitusi membuka ruang agar TPPU diproses tanpa menunggu vonis pidana asal inkrah, unsur dasar tindak pidananya tetap harus ada. Dalam kasus Maming, unsur tersebut belum pernah terbukti.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan adanya aliran dana dari Maming ke PBNU. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menyambut baik hasil audit yang beredar dan akan segera melakukan komunikasi untuk memperoleh dokumen tersebut. KPK sebelumnya telah menerima informasi adanya temuan audit yang menyebut adanya aliran dana yang patut ditelusuri lebih lanjut.
Isu ini pun diperkirakan akan terus berkembang seiring proses audit dan penyelidikan yang masih berjalan, sementara PBNU menegaskan sikapnya untuk taat hukum dan menolak segala klaim yang dinilai tidak sesuai fakta. (selsy).
















