Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional delapan perusahaan yang diduga memperburuk bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah kementerian menelusuri persoalan bencana dari aspek perizinan dan menemukan adanya indikasi pelanggaran.
Hanif menjelaskan bahwa kementeriannya mulai menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak. Ia memaparkan bahwa dari delapan perusahaan, tujuh di antaranya sudah terdata, sementara satu lainnya masih dalam proses verifikasi karena dikabarkan belum aktif. Menurutnya, proses pendalaman tetap dilakukan agar penindakan berlangsung adil dan terukur.
Ia menuturkan bahwa KLH telah menjadwalkan pemanggilan seluruh perusahaan tersebut pada Senin (8/12) mendatang untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan nanti akan dilakukan langsung oleh Deputi Penegakan Hukum KLH. Hanif menegaskan bahwa pendekatan pidana sangat mungkin diterapkan mengingat bencana tersebut telah memakan korban jiwa.
Hanif juga menyampaikan bahwa aktivitas sejumlah perusahaan di Sumbar, Sumut, dan Aceh diduga kuat memengaruhi kondisi ekologis hingga menimbulkan anomali cuaca. Ia menyebutkan bahwa dari total 340 ribu hektare kawasan hutan di wilayah itu, sekitar 50 ribu hektare telah berubah menjadi lahan kering tanpa tutupan pohon. Kondisi tersebut membuat daerah rentan saat diguyur hujan, sehingga banjir dan longsor mudah terjadi.
Ia menilai kerusakan hutan di hulu memperburuk daya serap air. Begitu hujan turun sedikit saja, wilayah tersebut tidak mampu menahan limpasan air. KLH menegaskan akan terus memantau perkembangan temuan di lapangan dan memastikan seluruh perusahaan yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (putri).

















