Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Tanpa Kehadiran Prabowo-Gibran

Jakarta – Sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diagendakan pada Senin (22/4) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung tanpa kehadiran pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mendapat informasi bahwa Bapak Prabowo dan Bapak Gibran tidak akan hadir,” ujar Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran, saat konferensi pers.

Meski demikian, Otto memastikan petinggi partai politik koalisi pendukung Prabowo-Gibran akan menghadiri sidang tersebut. Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Kami menghormati keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim, namun tetap optimis dengan hasil yang akan dibacakan,” imbuh Otto.

Sidang putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh majelis hakim yang sama yang memeriksa perkara tersebut. MK telah mengundang seluruh pihak yang terlibat untuk menghadiri pembacaan putusan, termasuk pasangan calon dan tim hukum mereka.

Artikel ini disadur dari Prabowo-Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan