Diterapkan Teknologi Face Recognition dalam Proses Pembuatan SIM untuk Mencegah Pungli

Jakarta, mediakampung.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini memperkenalkan teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah sebagai bagian dari proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Langkah ini diambil guna menghindari aksi pungutan liar (pungli) yang sering terjadi selama proses tersebut.

Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan bahwa teknologi tersebut diimplementasikan dalam Satpas prototipe dengan tujuan utama untuk memberantas pungli dalam melayani masyarakat. Dalam hal ini, aplikasi SINAR telah dikembangkan agar masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Yusri Yunus dalam laman NTMC Polri pada hari ini (23/6/2023).

Budiyanto, seorang Pemerhati Masalah Transportasi, memberikan dukungannya terhadap penggunaan teknologi Face Recognition ini. Menurutnya, penerapan metode ini merupakan langkah maju dalam memperkuat dan mengembangkan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Budiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal ini ketika dihubungi untuk dikonfirmasi (25/6/2023).

Menurut Budiyanto, salah satu kelemahan dari sistem E-TLE adalah belum mampu mendeteksi pelanggaran bagi pengguna jalan yang belum memiliki SIM. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan memiliki Surat Izin Mengemudi.

“Jelas dinyatakan bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan. Oleh karena itu, mereka yang sengaja atau nekat mengemudikan kendaraan tanpa SIM termasuk dalam pelanggaran berat,” ungkapnya.

Dengan diterapkannya teknologi Face Recognition, diharapkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat menjadi lebih terjamin dan terhindar dari praktik pungli. Keamanan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas akan ditingkatkan, sehingga dapat mewujudkan sistem E-TLE yang lebih efektif dan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang merugikan masyarakat.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *