Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Sistem Pemilihan Umum Proporsional Terbuka: Keputusan Mengejutkan!
Jakarta, mediakampung.com – Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah yang mengejutkan dalam menangani isu pemilihan umum proporsional terbuka. Setelah menunggu sekian lama, hasil putusan akhirnya diumumkan.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Pada tanggal 14 November 2022, sekelompok lima orang mengajukan permohonan uji materi karena mereka tidak puas dengan sistem proporsional terbuka yang sedang diterapkan.
Mereka berpendapat bahwa sistem proporsional tertutup lebih sesuai. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan tersebut dan melibatkan seluruh hakim dalam proses penilaian.
Pada hari Kamis, 15 Juni, di gedung Mahkamah Konstitusi, hakim ketua Anwar Usman mengumumkan hasil keputusan. Dalam pengumumannya, ia dengan tegas menyatakan, “Kami menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.” Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka akan tetap diterapkan dalam pemilu mendatang. (Tim)



