Aturan Penggunaan Logo HUT RI ke-78: Untuk Menghindari Penyalahgunaan dan Mempertahankan Makna
Mediakampung.com – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78, aturan penggunaan logo menjadi hal yang sangat penting. Pedoman logo telah ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keseragaman makna yang terkandung dalam logo tersebut.
Menurut draft pedoman Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan RI yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara RI, penggunaan logo HUT RI Ke-78 harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penggunaan logo yang benar melibatkan aspek orientasi, warna, dan komposisi yang harus sesuai dengan pedoman logo, tanpa pengecualian.
Setiap kali logo ditampilkan, baik dalam skala besar maupun kecil, penting untuk menjaga konsistensi dan visibilitasnya. Warna-warna yang terdapat dalam logo juga memiliki makna dan karakteristik khusus yang mencerminkan identitas bangsa Indonesia. Pedoman juga menetapkan bahwa penggunaan kode warna dapat disesuaikan dengan media yang digunakan.
Namun, terdapat larangan-larangan dalam penggunaan logo HUT RI Ke-78. Beberapa larangan tersebut meliputi meletakkan logo pada area foto yang ramai atau tidak kontras, mengubah orientasi dan proporsi logo, serta mengubah komposisi warna logo di luar palet yang telah ditetapkan. Efek bayangan, garis, foto, pola, dan gradasi warna juga tidak diperbolehkan dalam penggunaan logo. Selain itu, mengubah jenis huruf pada logo juga menjadi salah satu larangan yang harus diperhatikan.
Dengan menerapkan aturan-aturan ini, diharapkan logo HUT RI Ke-78 dapat dipergunakan dengan baik dan tidak kehilangan makna yang terkandung di dalamnya. Selain itu, keseragaman dalam penggunaan logo juga akan menciptakan identitas visual yang kuat dalam memperingati perayaan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 ini.



