Media Kampung – 27 Maret 2026 | Keluarga perempuan asal Jember melaporkan kasus keguguran yang mereka alami akibat kekerasan fisik dan psikologis selama pernikahan dengan warga negara Irak. Peristiwa itu memicu permintaan tegas agar aparat penegak hukum menindak pelaku.
Korban, yang masih berusia 22 tahun, menikah pada tahun 2021 setelah ayahnya mengatur perjodohan dengan pria yang bekerja di sektor konstruksi di Timur Tengah. Sejak awal pernikahan, ia melaporkan adanya perlakuan kasar yang berulang.
Menurut saksi terdekat, suami korban sering memukuli dan menolak memberikan perawatan medis ketika korban mengeluh sakit. Pada bulan Maret 2024, korban mengalami pendarahan berat yang berujung pada keguguran.
Dokter yang menangani kasus tersebut menyatakan keguguran disebabkan oleh trauma fisik yang signifikan, bukan faktor medis lain. Laporan medis tersebut kini menjadi bukti utama dalam permohonan penyelidikan.
Keluarga korban menuntut agar suami WNA Irak tersebut dikenai pasal kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka juga mengajukan permohonan agar proses perceraian dipercepat sesuai hukum yang berlaku.
Pengacara keluarga menegaskan bahwa pernikahan lintas negara tidak menghalangi penerapan hukum Indonesia terhadap pelaku. “Kekerasan tidak mengenal kebangsaan, dan korban berhak atas perlindungan penuh,” ujarnya.
Pihak berwenang setempat telah membuka penyelidikan awal, namun keluarga mengklaim prosesnya berjalan lambat. Mereka mengingatkan pentingnya respons cepat mengingat risiko kesehatan korban yang masih rentan.
Organisasi perempuan setempat juga memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada korban. Mereka menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam pernikahan antarbangsa.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan mencatat adanya 1.200 laporan kekerasan domestik pada tahun 2023, dengan sebagian besar melibatkan pasangan asing. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas regulasi saat ini.
Ahli hukum keluarga menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan mengatur hak dan kewajiban suami istri tanpa membedakan kewarganegaraan. Namun, penegakan hukum sering kali terhambat oleh prosedur imigrasi.
Kasus ini menambah tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki prosedur verifikasi latar belakang calon suami asing. Beberapa politisi mengusulkan revisi regulasi agar calon pasangan WNA harus melewati pemeriksaan psikologis.
Di sisi lain, komunitas lokal menyerukan pendekatan preventif melalui edukasi mengenai hak-hak perempuan. Mereka mengadakan lokakarya tentang cara melaporkan kekerasan dan mendapatkan perlindungan.
Pada hari Selasa, keluarga korban menggelar aksi damai di depan kantor Polres Jember menuntut keadilan. Mereka membawa poster bertuliskan “Tidak Ada Tempat Bagi Kekerasan”.
Petugas kepolisian yang hadir menyatakan akan mempercepat proses penyidikan dan memastikan saksi dilindungi. Mereka juga menyiapkan laporan resmi untuk diajukan ke pengadilan.
Jika suami terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, korban berhak atas ganti rugi materiil dan immateriil.
Kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya layanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses bagi korban kekerasan. Pusat kesehatan setempat berjanji meningkatkan layanan konseling dan perawatan darurat.
Selama proses hukum berlangsung, keluarga meminta masyarakat untuk tidak menghakimi korban tetapi memberikan dukungan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak berwenang.
Dengan tekanan publik dan dukungan lembaga, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan adil. Keadilan bagi korban akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan