Media Kampung – 26 Maret 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda lima ratus juta rupiah. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang Tipikor Pengadilan Jakarta pada Kamis (26/3/2026).

JPU menegaskan bahwa tuntutan sebelumnya diperkuat pada poin dua, menuntut hukuman penjara tujuh tahun serta denda Rp500 juta. Sidang tersebut juga menampilkan replik jaksa yang menolak semua pembelaan terdakwa.

Nurhadi membantah tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar yang diduga berasal dari para pihak yang berkas di lingkungan peradilan. Ia mengklaim semua uang tersebut merupakan pendapatan sah dari usaha budidaya sarang burung walet miliknya.

Jaksa menolak argumen tersebut, menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keabsahan usaha walet sebagai sumber dana. “Klaim pendapatan walet tidak sebanding dengan nilai dakwaan dan tidak didukung bukti yang memadai,” kata jaksa.

Menurut penyidik, aliran dana melalui rekening atas nama menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta beberapa pihak lain. Rezky dianggap sebagai perpanjangan tangan Nurhadi dalam mengelola dana yang diduga hasil gratifikasi.

Jaksa menambahkan bahwa seluruh aliran dana yang masuk ke rekening Rezky secara jelas ditujukan untuk kepentingan Nurhadi. “Tidak ada bukti bahwa uang itu untuk kepentingan pribadi Rezky,” tegas jaksa.

Selain gratifikasi, JPU menuduh Nurhadi melakukan pencucian uang dengan total nilai sekitar Rp308,1 miliar, termasuk 50.000 dolar AS. Dana tersebut konon dipindahkan ke rekening pihak lain dan kemudian digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan.

Kasus ini melibatkan beberapa pasal, antara lain Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 607 ayat (1) huruf A jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. Tuduhan tersebut mencakup gratifikasi, suap, dan pencucian uang.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Nurhadi terjadi baik selama menjabat sebagai Sekretaris MA (2011-2016) maupun setelah pensiun. Mereka menilai bahwa jabatan dan jaringan yang dimiliki memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Nurhadi menyatakan bahwa ia tidak pernah mengurus perkara apa pun yang berkaitan dengan menantunya Rezky. Ia menolak tuduhan bahwa Rezky menjadi perantara dalam transaksi ilegal.

Namun, jaksa membantah pernyataan tersebut, menuding bahwa Rezky hanyalah topeng yang digunakan untuk menutupi aliran uang. “Aliran dana melalui Rezky tidak dapat dianggap sekadar alibi,” ujar jaksa.

Penyidik juga mencatat bahwa catatan keuangan usaha walet Nurhadi tidak lengkap dan tidak dapat diverifikasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pendapatan walet dipergunakan sebagai kedok.

Dalam persidangan, jaksa menuntut agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan. Mereka menilai bukti yang ada sudah cukup kuat untuk memutuskan hukuman penjara tujuh tahun.

Pengacara Nurhadi berargumen bahwa tidak ada bukti langsung yang mengaitkan kliennya dengan uang hasil gratifikasi. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Majelis hakim belum memutuskan secara final, namun sidang tersebut menandai tahap penting dalam proses peradilan. Keputusan akhir diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan.

Kasus ini menambah daftar besar kasus korupsi tinggi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat telah dijatuhi hukuman penjara yang signifikan.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus Nurhadi menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset pejabat. Mereka berharap putusan yang tegas dapat menjadi efek jera.

Di sisi lain, kelompok anti-korupsi mengkritik lama proses penyidikan yang dinilai berlarut-larut. Mereka menuntut percepatan penegakan hukum terhadap kasus serupa.

Rezim hukum Indonesia tengah berupaya memperkuat regulasi anti‑pencucian uang. Reformasi tersebut meliputi peningkatan kapasitas lembaga keuangan dan penegakan sanksi lebih keras.

Kasus Nurhadi juga menyoroti peran menantu atau anggota keluarga dalam jaringan korupsi. Praktik semacam ini dianggap sebagai celah yang sering dimanfaatkan oleh pejabat.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penyelidikan melibatkan analisis transaksi lintas rekening selama lebih dari lima tahun. Data tersebut diproses dengan bantuan teknologi forensik keuangan.

Selama proses persidangan, hakim menanyakan detail mengenai kepemilikan aset Nurhadi. Jawaban terdakwa dianggap tidak memuaskan karena kurangnya bukti pendukung.

Akibat tuduhan ini, beberapa aset milik Nurhadi telah dibekukan oleh otoritas. Pembekuan mencakup properti di Jakarta dan beberapa kendaraan mewah.

Pengacara menilai pembekuan aset dapat merugikan hak milik pribadi terdakwa jika tidak terbukti bersalah. Mereka mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal di Mahkamah Agung. Beberapa ahli menilai bahwa kontrol internal perlu diperkuat.

Di luar ruang sidang, masyarakat menunggu kejelasan mengenai besaran kerugian negara akibat kasus ini. Estimasi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara resmi terlibat, namun mengamati perkembangan kasus. KPK menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum.

Jika terdakwa dinyatakan bersalah, hukuman penjara tujuh tahun akan menjadi salah satu hukuman terberat untuk kasus gratifikasi skala besar. Denda Rp500 juta juga menjadi bagian penting dari sanksi.

Penegakan hukum terhadap Nurhadi diharapkan memberikan sinyal kuat bahwa pejabat publik tidak kebal hukum. Ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk memberantas korupsi.

Kasus ini mencerminkan tantangan sistem peradilan dalam menangani kasus keuangan kompleks. Penggunaan teknologi digital menjadi kunci dalam mengungkap alur dana.

Di akhir sidang, hakim menutup persidangan dengan menyatakan bahwa semua bukti akan dipertimbangkan secara cermat. Keputusan akhir akan dituangkan dalam putusan tertulis.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Nurhadi terus berlanjut, menunggu keputusan final yang akan menentukan nasib mantan pejabat tinggi tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.