Media Kampung – 26 Maret 2026 | Jakarta – seorang warga negara Irak yang diidentifikasi sebagai Fuad (F) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan DA, 37 tahun, cucu seniman senior Mpok Nori, yang terjadi di kamar kontrakan Bambu Apus, Cipayung, pada 21 Maret 2026.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk pada leher setelah terjadi perkelahian dengan pelaku di dalam ruangan berukuran kecil itu.

Polisi mengonfirmasi bahwa motif pembunuhan dipicu rasa cemburu karena pelaku menduga korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain.

Dalam penyelidikan, pelaku diidentifikasi sebagai suami siri korban, yang mengakui telah memergoki beberapa kali interaksi tersebut sebelum menuduhnya dan melancarkan serangan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Fuad dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan unsur tindak pidana pendahuluan atau pelengkap.

Pasal tersebut memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, tergantung pada pertimbangan hakim.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) mengenai penganiayaan berat, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga delapan tahun.

AKP Fechy J. Atupah menambahkan bahwa jika penganiayaan tersebut berakibat mati, hukuman maksimal dapat mencapai sepuluh tahun penjara.

Setelah penangkapan, Fuad sempat melarikan diri ke rest area Tol Tangerang‑Merak dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Sumatera.

Upaya pelarian terhenti ketika tim gabungan Polri berhasil mengamankannya pada Senin, 23 maret 2026, sebelum ia dapat menyeberang ke Pulau Sumatera.

Keluarga korban, termasuk ibu almarhumah Dwintha Anggary, mengungkapkan duka mendalam di makam TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada Senin, 23 Maret.

Tangisan keluarga mencerminkan kehilangan seorang wanita muda yang sekaligus menjadi pewaris nama besar di dunia hiburan Indonesia.

Mpok Nori, yang dikenal lewat peran komedi tradisional, telah lama menjadi ikon budaya populer, sehingga kematian cucunya menarik perhatian publik luas.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan seluruh kronologi peristiwa, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat.

Saksi-saksi tetangga melaporkan terdengar suara teriakan dan dentuman pada malam kejadian, namun tidak ada laporan sebelumnya tentang ancaman.

Pihak berwajib juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan berulang atau ancaman yang dapat memicu konflik serupa.

Kasus ini menambah daftar kejahatan berat yang melibatkan warga asing di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan lingkungan kontrakan.

Hingga kini, Fuad masih berada dalam tahanan, menunggu proses peradilan, sementara keluarga korban berusaha menerima kenyataan dan melanjutkan pemakaman.

Kasus pembunuhan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap tindak kekerasan berbasiskan rasa cemburu, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sewa‑menyewa properti.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.