Media Kampung – 26 Maret 2026 | Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi dinyatakan tersangka atas tindakan penyiraman air keras yang melukai aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026.

Andrie Yunus mengalami kerusakan kornea sekitar 40 persen serta trauma mata tingkat tiga, dan kini dirawat di unit perawatan intensif Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Pusat Penerangan Mabes TNI, yang dipimpin Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan meminta publik menunggu hingga proses selesai.

Menurut pernyataan resmi, penyidikan terhenti sementara menyusul libur Idul Fitri, sehingga TNI menolak memberikan perkiraan waktu penyelesaian.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengklaim bahwa selain empat tersangka, masih ada belasan orang lain yang terlibat dalam aksi tersebut, berdasarkan investigasi independen mereka.

Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, menilai kasus ini menyerupai operasi intelijen berskala besar yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Namun, pihak kepolisian belum menyerahkan barang bukti kepada TNI, sehingga proses penetapan tersangka masih berada dalam tahap investigatif.

Pengacara Andrie, Yoga Nara, menyebut perawatan medis yang diberikan meliputi pemasangan membran amnion dan terapi anti-inflamasi untuk mempercepat penyembuhan mata korban.

Dimas Bagus Arya, koordinator KontraS, mengonfirmasi bahwa trauma mata Andrie berada pada skala tiga, namun kondisi kesehatannya menunjukkan perbaikan perlahan.

Sejumlah ahli hukum menyoroti bahwa TNI masih berada di bawah jurisdiksi peradilan militer, meskipun korban adalah warga sipil.

Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan personel TNI dapat diproses di peradilan militer.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa jika pelanggaran melibatkan hak asasi sipil, proses dapat dialihkan ke peradilan sipil berdasarkan prinsip universalitas hukum.

Pengamat hukum militer, Dr. Arif Hidayat, berpendapat bahwa keputusan mengadili empat prajurit di pengadilan sipil memerlukan persetujuan Mahkamah Agung serta pertimbangan konstitusional.

Dia menambahkan bahwa peralihan ke peradilan sipil biasanya terjadi bila terdapat unsur kejahatan berat atau bila proses militer dianggap tidak memadai.

Pihak TNI belum mengonfirmasi apakah mereka bersedia menyerahkan kasus ini ke peradilan sipil, meski tekanan publik dan LSM semakin menguat.

Organisasi hak asasi manusia menuntut transparansi identitas keempat tersangka serta akses publik terhadap bukti yang ada.

Jika kasus diproses di peradilan sipil, hukuman dapat meliputi pidana penjara, denda, serta ganti rugi, berbeda dengan sanksi militer yang bersifat administratif.

Sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial telah menerima permohonan pengalihan perkara.

Pengamat politik menilai bahwa keputusan akhir akan mencerminkan keseimbangan antara kedaulatan militer dan perlindungan hak warga sipil di Indonesia.

Dalam situasi yang masih dinamis ini, keluarga Andrie dan tim advokasinya berharap proses hukum berjalan cepat, adil, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kasus penyiraman air keras ini tetap menjadi sorotan publik, menguji relevansi peradilan militer dalam era penegakan hak asasi manusia yang semakin kuat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.