Media Kampung – 24 Maret 2026 | Jakarta, 23 Maret 2026 – Polisi mengungkap lima fakta mengejutkan terkait pembunuhan Dewhinta Anggary, cucu seniman Betawi Mpok Nori. Kasus ini mendapat sorotan publik setelah terungkap pelaku adalah warga negara asing (WNA) asal Irak.
Fakta pertama menunjukkan pelaku, yang diidentifikasi sebagai RFTJ, tidak memiliki ikatan keluarga atau jaringan di Indonesia. Identitasnya baru dapat dipastikan melalui pemeriksaan paspor dan data imigrasi.
Fakta kedua mengonfirmasi bahwa RFTJ sempat mencoba mengakhiri hidupnya di Sukabumi. Menurut Ajun Komisaris Polisi Fechy J. Atupah, tersangka ditemukan di sebuah warung setelah menyiapkan pistol namun tidak jadi menembak.
Fechy menambahkan bahwa setelah kegagalan percobaan bunuh diri, pelaku melarikan diri ke Pulau Sumatera tanpa tujuan jelas. Ia berpindah secara acak demi menghilangkan jejak, bahkan tidak memiliki kenalan di Sumatera.
Fakta ketiga berkaitan dengan jejak CCTV yang merekam RFTJ membawa karpet berisi gagang cangkul yang berlumur darah. Rekaman tersebut diambil di jalan Cipayung pada malam 21 Maret, tepat sebelum korban ditemukan tewas.
Penangkapan karpet dan cangkul menjadi bukti fisik penting karena menegaskan lokasi perpindahan barang bukti oleh pelaku. Analisis forensik mengonfirmasi adanya jejak darah manusia pada gagang cangkul.
Fakta keempat menyoroti pergerakan pelaku melalui beberapa kota sebelum ditangkap. Dari Cipayung, ia melarikan diri ke Bogor, kemudian ke Sukabumi, dan terakhir menuju Sumatera Barat.
Polisi mencatat bahwa RFTJ menggunakan kendaraan sewaan dan menghindari rute utama untuk mengurangi kemungkinan tertangkap. Jejak GPS pada kendaraan menunjukkan lintasan yang berbelok‑belok.
Fakta kelima mengungkap dugaan rencana pelarian ke luar negeri melalui pelabuhan Batam. Pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah pelaku berhasil meninggalkan wilayah Indonesia.
Sementara itu, penyelidikan masih menelusuri apakah RFTJ memiliki niat kembali ke Irak. Atupah menegaskan bahwa semua kemungkinan masih dalam proses pendalaman.
Korban, Dewhinta Anggary, ditemukan meninggal pada pukul 03.00 WIB, 21 Maret, di rumah kontrakan Cipayung. Laporan medis menyatakan penyebab kematian akibat luka tusuk pada bagian perut.
Mantan suami korban, yang sebelumnya dikenal sebagai suami sah, menjadi tersangka utama karena saksi melihatnya mengintai korban secara diam‑diam. Polisi mengamankan saksi mata yang melaporkan perilaku mencurigakan suami korban.
Pemeriksaan forensik pada pisau yang ditemukan di lokasi menguatkan dugaan bahwa senjata itu milik RFTJ. Sidik jari pada gagang pisau cocok dengan data identitas pelaku.
Kejadian ini memicu keprihatinan masyarakat tentang keamanan warga asing yang tidak terdaftar secara resmi. Pihak imigrasi kini memperketat prosedur pengawasan WNA di wilayah Jawa Timur.
Polisi Metro Jaya menegaskan bahwa upaya penangkapan pelaku melibatkan tim Resmob serta unit khusus forensik. Koordinasi dengan Polresta Bogor dan Polresta Sukabumi mempercepat proses penelusuran.
Selama pelarian, RFTJ sempat menghilangkan diri selama tiga hari, membuat pencarian menjadi sulit. Petugas menggunakan teknologi drone untuk memetakan area pencarian di hutan Bogor.
Pada akhir pekan, RFTJ berhasil ditangkap di sebuah penginapan sederhana di Padang, Sumatera Barat. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa pertumpahan darah setelah pelaku menyerahkan dokumen identitasnya.
Pengadilan akan menjadwalkan persidangan pada kuartal pertama 2027 dengan dakwaan pembunuhan berencana dan percobaan bunuh diri. Jaksa menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga korban, termasuk ibu B, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan mantan suami yang melukai mereka secara brutal. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi Dewhinta.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan WNA serta penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti utama. Penggunaan teknologi tersebut menunjukkan efektivitas penegakan hukum modern.
Pemerintah daerah menyiapkan program pendampingan psikologis bagi keluarga korban dan saksi. Bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi trauma pasca‑kekerasan.
Komunitas Betawi mengingat kembali warisan budaya Mpok Nori, yang dikenal sebagai seniman legendaris. Kematian cucunya menambah duka mendalam di kalangan seniman tradisional.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan orang asing yang tidak dikenal. Kerjasama publik‑polisi dianggap kunci mengurangi risiko kejahatan serupa.
Sebagai penutup, penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap motif pasti di balik pembunuhan ini. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus hingga pelaku menerima hukuman sesuai undang‑undang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan