Media Kampung – 21 Maret 2026 | Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi mencabut kasasi dalam sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” setelah kematian Vidi Aldiano.
Pengajuan pencabutan diterima pada 19 Maret 2026 dan diumumkan pada konferensi pers 20 Maret 2026 di Jakarta.
Kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa Pasal 31 Undang‑Undang Mahkamah Agung mengizinkan pihak pengaju kasasi membatalkan proses sebelum ada putusan.
Ia menegaskan bahwa pencabutan tidak melanggar prosedur karena Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusan atas kasasi tersebut.
Gugatan awal diajukan pada Mei 2025 dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar atas penggunaan komersial lagu sejak 2008 tanpa lisensi yang sah.
Plaintif menuduh Vidi Aldiano menampilkan lagu dalam konser, rekaman, dan platform digital tanpa membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Ayah Vidi, Harry Kiss, pernah memberikan izin terbatas untuk album perdana Vidi, namun menurut penggugat izin itu tidak mencakup pemanfaatan komersial jangka panjang.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pada November 2025 karena dianggap cacat formil, sehingga para penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kematian Vidi Aldiano pada 7 Maret 2026 menimbulkan spekulasi publik bahwa proses kasasi akan tetap berlanjut meski terdakwa telah wafat.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa kematian terdakwa tidak otomatis menghentikan kasasi perdata, namun para penggugat memilih mencabutnya atas rasa hormat dan empati.
“Kami mengajukan pencabutan secara sukarela, didorong oleh rasa belas kasih kepada keluarga yang berduka,” ujar Sebayang.
Kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, menilai pencabutan akan menutup kasus dan menegaskan bahwa putusan-putusan sebelumnya sudah menguntungkan pihak Vidi.
Hasibuan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.
Kasus ini menyoroti ketegangan dalam industri musik Indonesia terkait pengumpulan royalti, praktik lisensi, dan penegakan undang‑undang hak cipta.
Klaim Rp 24,5 miliar mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas tentang monetisasi lagu lama di era streaming.
Para pakar hukum mencatat bahwa kemampuan membatalkan kasasi memberi fleksibilitas bagi pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa proses litigasi yang panjang.
Dengan pencabutan kasasi, sengketa atas “Nuansa Bening” dianggap selesai secara hukum, meskipun pihak-pihak masih dapat menyepakati penyelesaian di luar pengadilan.
Penutupan kasus diharapkan memungkinkan komunitas musik fokus pada pengembangan kerangka lisensi yang lebih jelas.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana tragedi pribadi dapat berpotongan dengan litigasi komersial, mendorong penyelesaian cepat dalam perseteruan hak cipta berprofil tinggi.
Pengadilan akan mengarsipkan berkas, dan tidak diperkirakan ada tindakan hukum lanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan