Media Kampung – 21 Maret 2026 | Keenan Nasution resmi mencabut permohonan kasasinya terhadap almarhum Vidi Aldiano, menandai akhir perselisihan hak cipta atas lagu ‘Nuansa Bening’.
Pengumuman pencabutan disampaikan oleh kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, dalam siaran langsung YouTube pada 20 Maret 2026.
Minola menjelaskan bahwa permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung dan dapat ditarik kembali sesuai prosedur hukum.
Keputusan tersebut menghentikan semua proses hukum yang masih berjalan, sehingga perkara dinyatakan selesai tanpa lanjutan.
Sengketa ini bermula pada Mei 2025 ketika Keenan bersama Rudi Pekerti menggugat Vidi atas dugaan penggunaan komersial lagu tanpa izin.
Plaintif menuntut kompensasi sekitar Rp 24,5 miliar, mengklaim pemanfaatan selama 16 tahun tanpa royalti yang sah.
Keluarga Vidi, melalui kuasa hukum Yakup Hasibuan, berpendapat bahwa izin awal hanya mencakup distribusi CD album perdana, bukan penggunaan digital atau konser berkelanjutan.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pada November 2025 karena dianggap cacat formil.
Setelah keputusan pertama, pihak Vidi melaporkan tiga kemenangan terpisah dalam proses terkait, menegaskan klaim Keenan tidak terbukti.
Hasibuan menambahkan bahwa keluarga Vidi pernah menawarkan penyelesaian sebesar Rp 50 juta, namun ditolak oleh Keenan sebagai tidak memadai.
Meskipun mengalami kegagalan, Keenan sempat menyatakan niat melanjutkan kasus hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam wawancara Maret 2026, ia mengungkap rasa frustrasi atas apa yang disebutnya ‘penyalahgunaan hak’ oleh keluarga almarhum.
Setelah berkonsultasi dengan tim hukum, Keenan memutuskan mencabut kasasi demi mengurangi beban pada keluarga Vidi yang masih berduka.
Minola menekankan bahwa pencabutan menghormati prinsip kepastian hukum dan mencegah proses peradilan yang tidak perlu.
Menurut pakar hukum, tindakan ini sah menurut prosedur perdata Indonesia selagi banding belum diputus.
Langkah tersebut juga dilihat sebagai sikap baik terhadap keluarga Vidi, yang selama ini berada di sorotan publik.
Netizen sebelumnya mengkritik Keenan karena dianggap ‘menghujat’ keluarga Vidi, namun respons mereka melunak setelah pencabutan diumumkan.
Banyak pengguna media sosial memuji penyelesaian ini sebagai langkah menuju penutupan yang damai.
Kasus ini menyoroti tantangan hak cipta di industri musik Indonesia, khususnya dalam hal royalti dan hak digital.
Para ahli mencatat bahwa banyak kontrak lama belum mencakup platform streaming, memicu perselisihan serupa.
Kontroversi ‘Nuansa Bening’ memicu perdebatan mengenai pembaruan regulasi hak cipta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan rencana meninjau kerangka royalti bagi pencipta dan penampil.
Sementara itu, katalog musik Vidi tetap menghasilkan pendapatan meski sang artis telah tiada.
Ayah Vidi, Harry Kiss, terus mengelola warisan musik dan memastikan kepatuhan terhadap perjanjian yang ada.
Kemenangan hukum keluarga menegaskan bahwa izin distribusi CD sudah cukup untuk melindungi hak mereka.
Pencabutan Kasasi tidak menutup kemungkinan kerja sama atau negosiasi di masa depan antara kedua belah pihak.
Kedua pihak menyatakan kesiapan berdiskusi untuk proyek bersama yang menghormati warisan lagu tersebut.
Komunitas musik menyambut peluang beralih dari litigasi ke kolaborasi kreatif.
Secara singkat, pencabutan kasasi mengakhiri pertempuran hukum yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Dengan akhir sengketa, semua pihak dapat memusatkan perhatian pada kontribusi artistik daripada proses peradilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan