Media Kampung – 20 Maret 2026 | Vidi Aldiano, penyanyi pop Indonesia, meninggal pada 17 Maret 2026, namun gugatan hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” tetap berjalan di pengadilan.
Pencipta lagu Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti menuduh Vidi menggunakan dan mendistribusikan lagu tanpa izin komersial.
Kasus pertama diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuntut ganti rugi Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah Vidi.
Pengadilan Niaga menolak gugatan karena cacat formal, namun penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa proses kasasi kini sedang diproses dan tidak otomatis membuat perkara gugur meski tergugat telah meninggal.
Ia menekankan perbedaan antara hukum perdata yang tetap berlanjut dan hukum pidana yang berhenti bila terdakwa meninggal.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akan meninjau putusan Pengadilan Niaga tanpa mengadakan sidang lanjutan.
Selain Vidi, ayahnya, Harry Kiss, tercantum sebagai tergugat karena hak kewajiban dapat dialihkan kepada ahli waris.
Minola menambahkan bahwa ahli waris bertanggung jawab melaksanakan kewajiban yang belum terpenuhi oleh almarhum.
Penggugat menuntut perubahan metadata pencipta di platform digital serta kompensasi tambahan Rp900 juta.
Total klaim yang diajukan oleh Keenan dan Rudi kini mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Pihak Vidi melalui tim manajemen sebelumnya mengajukan tawaran damai dan permohonan mediasi, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Netizen menanggapi gugatan dengan beragam pendapat, sebagian mengkritik Keenan karena mengajukan gugatan terhadap artis yang telah tiada.
Minola menegaskan hak pencipta untuk menuntut royalti yang belum diterima dan meminta publik memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan hak cipta dalam industri musik Indonesia, terutama pada penggunaan lagu di konser dan platform streaming.
Hingga kini, keputusan akhir Mahkamah Agung belum diumumkan, sehingga warisan Vidi Aldiano masih dihadapkan pada proses hukum yang berkelanjutan.
Pengadilan Niaga menyatakan bahwa dokumen bukti belum lengkap, sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
Jika Mahkamah Agung memberikan putusan berpihak pada penggugat, ahli waris Vidi berpotensi harus membayar ganti rugi serta menyerahkan aset sesuai putusan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan