Media Kampung – 18 Maret 2026 | Polisi Resor Jombang mengumumkan bahwa proses hukum atas fenomena pesta sound horeg yang digelar di Desa Jatibanjar, Ploso, kini memasuki tahap persidangan. Kasus tersebut akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jombang setelah pihak kepolisian menyelesaikan berkas perkara.

Persiapan Sidang di Pengadilan Negeri Jombang

Kepala Subbagian Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa koordinasi dengan PN Jombang telah selesai. Semua dokumen penyidikan, termasuk laporan polisi model A, telah diserahkan untuk proses peradilan. Menurut Dimas, sidang dijadwalkan berlangsung setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2026.

Pengajuan berkas mencakup satu perkara tunggal yang memuat semua tersangka, baik pemilik maupun operator sound system yang terlibat dalam acara tanpa izin pada akhir Februari lalu. Pendekatan ini diharapkan mempercepat proses peradilan dan memberi efek jera yang lebih kuat.

Dasar Hukum dan Ancaman Denda

Para pelanggar akan dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut melarang penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin resmi, serta menetapkan sanksi denda maksimal Rp10 juta bagi pelaku.

Selain denda, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada penahanan. Penegakan hukum ini diambil mengingat keramaian tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena mengganggu ketertiban lalu lintas dan ketenangan umum.

Pemeriksaan dan Temuan Polisi

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan pemilik sound system dan enam operator untuk melengkapi administrasi penyidikan. Selama pemeriksaan, ditemukan adanya rekaman video bernuansa erotis yang sempat viral di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria yang menari secara spontan setelah menerima saweran dari penonton.

Dimas menilai aksi tersebut berada di luar kendali normal pelaku dan menambah tingkat keparahan kasus. Hal ini menguatkan alasan polisi untuk menindak tegas semua unsur yang terlibat, baik dari sisi pelanggaran perizinan maupun konten tidak senonoh yang tersebar.

Tanggapan Masyarakat dan Harapan Penegakan

Polres Jombang menyerukan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan publik, khususnya selama bulan Ramadan. Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan perizinan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Warga setempat mengapresiasi langkah tegas pihak berwajib, mengingat sebelumnya fenomena “Sahur on the Road” (SOTR) yang melibatkan ribuan motoris beriringan dengan sound system menimbulkan keluhan tentang kebisingan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Dengan proses persidangan yang akan segera dimulai, Polri menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus berharap agar pelaku usaha sound system lain mengambil pelajaran dan menyesuaikan kegiatan mereka dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh konkret upaya penegakan hukum daerah dalam menangani keramaian publik yang tidak terorganisir, serta memperlihatkan sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga peradilan dalam menegakkan ketertiban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.