Media Kampung – 18 Maret 2026 | Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat menjadi saksi kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis 12 Maret 2026. Pada pukul 23.30 WIB, Andrie diserang dengan air keras yang menyebabkan luka bakar pada dada, wajah, dan tangan. Kasus ini kini berada di bawah penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Rangkaian Gerak Pelaku Terekam CCTV

Analisis rekaman 86 kamera pengawas menunjukkan empat orang terduga bergerak secara terkoordinasi menggunakan dua sepeda motor. Awalnya mereka terdeteksi di wilayah Jakarta Selatan, kemudian melanjutkan perjalanan ke titik pertemuan pertama di depan Stasiun Gambir, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Timur. Dari sana, mereka beralih ke Jalan Medan Merdeka Barat, berkeliling kawasan Tugu Tani, dan melanjutkan ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Setelah korban menyelesaikan acara di YLBHI, para terduga mengikuti Andrie hingga SPBU Cikini Raya untuk mengisi bahan bakar. Pada pukul 23.32 WIB, kamera di SPBU menangkap keempat pelaku menunggu di depan KFC Cikini. Sekitar dua menit kemudian, mereka mengejar Andrie ke Jalan Diponegoro, berbelok ke Jalan Salemba I, dan melakukan penyiraman pada pukul 23.37 WIB.

Setelah aksi selesai, kamera menunjukkan empat tersangka melarikan diri dengan membagi diri ke arah yang berbeda, masing‑masing menggunakan motor yang berbeda pula. Polri mencatat pola pergerakan yang konsisten dan terorganisir, menandakan kemungkinan pelaku telah dilatih sebelumnya.

Barang Bukti dan Upaya Forensik

Di lokasi kejadian, aparat menemukan helm hitam yang diduga dipakai oleh salah satu pelaku. Helm tersebut disita dan dikirim ke Pusident serta Puslabfor Polri untuk pemeriksaan sidik jari dan DNA. Selain helm, wadah cairan yang diperkirakan berisi air keras juga berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan pentingnya hasil laboratorium forensik untuk mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari maupun DNA yang menempel pada barang bukti. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penangkapan, namun proses pengumpulan bukti masih berlangsung aktif.

Reaksi dan Implikasi Hukum

Kasus penyiraman ini termasuk dalam Pasal 467 ayat 2 dan Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penggunaan bahan kimia berbahaya untuk mengancam keselamatan orang lain. Penyelidikan juga mencakup wawancara dengan tujuh saksi serta pemetaan digital pergerakan pelaku selama beberapa hari menjelang serangan.

Pihak berwenang menolak berkomentar mengenai dugaan keterlibatan oknum militer atau aparat lain, meskipun muncul laporan media tentang penyelidikan internal TNI terkait potensi keterlibatan anggotanya. Hingga kini, tidak ada bukti konklusif yang mengaitkan pihak militer dengan insiden tersebut.

Para aktivis dan organisasi hak asasi manusia menilai aksi ini sebagai upaya menimbulkan rasa takut dan membungkam suara kritis. Mereka menuntut proses hukum yang transparan dan cepat, serta perlindungan bagi korban dan saksi.

Dengan lebih dari 80 potongan rekaman CCTV, hasil forensik barang bukti, dan analisis digital, penyidik berharap dapat mengidentifikasi dan menjerat semua pelaku. Kasus ini menyoroti tantangan keamanan aktivis di tengah iklim politik yang semakin tegang.

Pengembangan investigasi masih berlanjut, sementara Andrie Yunus menjalani perawatan medis untuk luka bakar. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung proses hukum demi menegakkan keadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.