Media Kampung – 12 Maret 2026 | Sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 10 Maret 2026. Penggugat, yang menuduh ijazah tersebut palsu, mengajukan permohonan agar para tergugat membaca sumpah pemutus di ruang sidang, sebuah alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun, kuasa hukum Jokowi menolak tegas permintaan itu.
Penolakan Kuasa Hukum Jokowi
YB Irpan, kuasa hukum Presiden, menjawab majelis hakim Achmad Satibi dengan alasan bahwa sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan bila tidak ada bukti sama sekali dalam perkara. “Kami menolak secara tegas karena dalam perkara ini bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli telah diajukan,” ujar Irpan. Ia juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 575 K/Sip/1973 serta Pasal 1929‑1930 KUHPer yang mensyaratkan tidak adanya bukti lain sebelum sumpah dipertimbangkan.
Irpan menambah, “Permintaan penggugat untuk menghadirkan Pak Jokowi secara langsung atau meminta sumpah pemutus dari Jokowi, Kapolri, serta pejabat UGM tidak berdasar dan mencerminkan ketidaktahuan tentang hukum pembuktian dalam hukum acara perdata.”
Argumen Penggugat dan Sumpah Pemutus yang Diajukan
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, membacakan isi sumpah pemutus yang ditujukan kepada empat tergugat: Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Empat poin utama sumpah tersebut meliputi pengakuan identitas Jokowi, pernyataan bahwa ia menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM, keabsahan ijazah nomor 1120, serta keaslian foto pada dokumen.
Andhika menegaskan bahwa sumpah pemutus diatur dalam HIR Pasal 156‑157 dan merupakan prosedur legal, meski ditolak oleh pihak tergugat yang berpendapat bukti telah cukup. “Sampai hari ini pembuktian ijazah Pak Jokowi belum ada, sementara kami terus menuntut kejelasan,” katanya kepada media.
Prosedur Sumpah Pemutus Menurut Hukum
- Sumpah pemutus dapat diperintahkan bila tidak ada bukti lain yang mendukung fakta yang dipersengketakan (Pasal 1930 KUHPer).
- Hakim berwenang menilai kelayakan sumpah serta merumuskan isi sumpah agar tidak melanggar undang‑undang.
- Setelah sumpah diangkat, pihak lawan dilarang mengajukan bukti yang membantah kebenaran sumpah tersebut.
Informasi lengkap tentang syarat dan tata cara sumpah pemutus dapat dilihat di detikJateng dan CNN Indonesia.
Jadwal Persidangan Selanjutnya
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan sumpah pemutus akan dipertimbangkan dan keputusan akan diumumkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa, 17 Maret 2026. Semua pihak diminta hadir untuk melanjutkan proses pembuktian.
Kasus ini mencerminkan dinamika hukum acara perdata di Indonesia, khususnya terkait penggunaan alat bukti tradisional seperti sumpah pemutus dalam era digital. Keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi proses CLS di masa depan.


Tinggalkan Balasan