Media Kampung – 12 Maret 2026 | Jakarta, 11 Maret 2026 – Peneliti digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Permohonan tersebut disampaikan bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada pekan lalu dan kini tengah diproses oleh pihak berwenang.

Rismon, yang sebelumnya menulis Jokowi’s White Paper bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, mengklaim menemukan temuan baru yang berpotensi mengubah kesimpulan awalnya. Menurutnya, temuan tersebut berkaitan dengan tiga variabel utama dalam analisis pengolahan citra digital: translasi, rotasi, dan pencahayaan. Ia menegaskan bahwa penelitian ini bersifat independen, tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk tokoh politik atau aktivis.

“Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan‑simpulan yang saya sebut dalam White Paper,” ujar Rismon saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. “Perkembangan penelitian yang masih berlangsung menjadi faktor utama perubahan kesimpulan tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menandai delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup pelanggaran Pasal 27A dan 28 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310‑311 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran mereka:

  • Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis – masing‑masing dijerat Pasal 160 KUHP (penghasutan) serta pasal ITE terkait fitnah.
  • Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma – dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 ITE (manipulasi dokumen elektronik).

Setelah proses penyidikan, status dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kedua tersangka tersebut sebelumnya telah menemui Presiden Jokowi di Solo dan menyatakan keinginan untuk menyelesaikan kasus lewat restorative justice. Penghentian penyidikan mereka meninggalkan enam tersangka yang masih berada dalam proses hukum.

Restorative justice, mekanisme penyelesaian yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, diatur dalam Pasal 79 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kombes Iman Imanudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan, “Kami sedang melakukan upaya fasilitasi permohonan RJ yang disampaikan oleh RHS (Rismon Hasiholan Sianipar).”

Rismon menegaskan bahwa ia tidak menolak proses peradilan, melainkan berharap adanya penyelesaian yang lebih humanis dan berorientasi pada fakta ilmiah. “Ini bukan masalah suka atau tidak suka, benci atau tidak benci, melainkan tentang kerja ilmiah yang harus diakui oleh hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian terus mengusut kasus ini dengan membentuk satuan tugas khusus. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada 7 November 2025 menegaskan, “Kasus ini melibatkan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo.”

Para pengamat hukum menilai bahwa pengajuan RJ oleh Rismon dapat menjadi preseden penting dalam penanganan kasus cyber‑defamation di Indonesia. Jika diterima, proses ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa, mengurangi beban peradilan, dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki kerusakan reputasi yang ditimbulkan.

Namun, kritikus berpendapat bahwa mekanisme RJ tidak boleh menjadi jalan pintas bagi tersangka yang memiliki bukti kuat untuk dipertanggungjawabkan secara pidana. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan temuan baru Rismon, terutama terkait analisis citra digital yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas dokumen resmi.

Hingga kini, penyidik belum mengumumkan keputusan akhir mengenai permohonan RJ Rismon. Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut dalam rapat koordinasi selanjutnya, sekaligus memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan adil, objektif, dan berlandaskan pada bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.