Media Kampung – 11 Maret 2026 | Sidang lanjutan perkara Citizen Lawsuit (CLS) yang menuntut keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa, 10 Maret 2026. Penggugat menuntut agar Jokowi dan tiga pejabat lainnya mengucapkan sumpah pemutus yang berisi empat pernyataan tentang nama, gelar insinyur, keaslian ijazah, serta foto pada dokumen. Jika para tergugat menolak, penggugat berpendirian bahwa secara hukum mereka akan dinyatakan menang.
Permohonan Sumpah Pemutus dan Dasarnya
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, membacakan isi sumpah pemutus di depan majelis hakim. Empat poin yang diminta meliputi: (1) pengakuan nama lengkap Joko Widodo sebagai mantan Presiden Republik Indonesia; (2) konfirmasi telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM); (3) pernyataan bahwa ijazah nomor 1120 adalah salinan dokumen asli yang sah dan tidak pernah direkayasa secara digital; serta (4) kepastian bahwa foto yang tertera pada ijazah adalah foto diri Jokowi tanpa manipulasi.
Andhika menegaskan bahwa permohonan tersebut diatur dalam HIR pasal 156 dan 157, yang mengatur prosedur sumpah pemutus dalam hukum acara perdata. Menurutnya, karena hingga kini tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keaslian ijazah Jokowi, penggugat berhak mengajukan permohonan tersebut.
Penolakan dari Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak secara tegas permohonan sumpah pemutus. Ia mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa sumpah pemutus hanya dapat diberikan bila dalam perkara tidak terdapat bukti sama sekali. “Selama persidangan sudah ada bukti surat, keterangan saksi, dan ahli, maka permohonan tersebut tidak berdasar,” ujar Irpan.
Irpan menambahkan bahwa pihak penggugat belum mampu menyajikan bukti yang memadai untuk membuktikan tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi. Sebaliknya, pihak tergugat juga telah mengajukan berbagai dokumen pendukung. Ia menilai permintaan agar Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah asli merupakan langkah yang tidak tepat dalam konteks hukum acara yang sedang berjalan.
Reaksi Para Tergugat Lain
Selain Jokowi, penggugat juga menargetkan Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. dr. Wening, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Semua pihak tersebut menolak permintaan sumpah pemutus dengan alasan yang serupa, yakni keberadaan bukti yang sudah diajukan selama persidangan.
Proses Selanjutnya di Pengadilan
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, menyatakan bahwa keputusan mengenai permohonan sumpah pemutus akan dipertimbangkan pada sidang pekan depan. “Tidak ada putusan sela. Permohonan akan kami pertimbangkan pada persidangan berikutnya,” kata Satibi.
Sementara itu, pihak penggugat tetap bersikap optimis. “Jika Jokowi mengucapkan sumpah, kami akan mengakui kekalahan di persidangan. Namun jika tidak, secara hukum kami menang,” tegas Andhika.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Presiden, institusi pendidikan terkemuka, serta kepolisian nasional. Keputusan hakim nantinya dapat menjadi preseden penting dalam penanganan gugatan serupa yang menyangkut keabsahan dokumen akademik pejabat publik.
Berita selengkapnya dapat diikuti melalui Suara.com dan tirto.id.









Tinggalkan Balasan