Media Kampung – 11 Maret 2026 | Jakarta – Konflik hukum antara selebgram Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, dengan gitaris Zendhy Kusuma serta istrinya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing‑masing. Proses mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026, menghasilkan perjanjian perdamaian yang sekaligus menutup rangkaian perseteruan selama hampir setengah tahun.

Latihan Awal Perseteruan

Pertikaian bermula pada 19 September 2025 ketika Zendhy Kusuma dan istri mengunjungi restoran Bibi Kelinci. Kedua pengunjung mengeluhkan lama waktu penyajian, kemudian melanggar aturan dengan masuk ke dapur, memaki kepala dapur, serta mengancam mengobrak‑obrak restoran. Insiden bereskalasi menjadi pemukulan terhadap kepala dapur dan seorang karyawan hamil. Selanjutnya, keduanya meninggalkan tempat dengan membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa membayar, menimbulkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 530.150.

Setelah kejadian, Nabilah mengajukan somasi yang tidak direspons, kemudian melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang pada 25 September 2025. Zendhy dan istri kemudian menjadi tersangka pencurian, sementara Nabilah dilaporkan kembali oleh mereka ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. Pada akhir Februari 2026, keduanya resmi ditetapkan tersangka.

Langkah Mediasi dan Cabut Laporan

Mediasi yang dipimpin oleh Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026 melibatkan empat pihak: Zendhy Kusuma, istrinya, Nabilah O’Brien, serta kuasa hukum masing‑masing. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyatakan bahwa dalam mediasi tidak dibahas klaim pembayaran Rp 1,1 juta yang diajukan Zendhy, karena tidak ada bukti konfirmasi pembayaran. “Kami hanya menerima bukti pembayaran dari penyidik,” ujar Goldie.

Hasil mediasi mencakup:

  • Pencabutan laporan polisi oleh Nabilah terhadap Zendhy dan istri.
  • Pencabutan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Zendhy terhadap Nabilah.
  • Penghapusan konten saling menyerang di media sosial oleh kedua belah pihak.
  • Kesepakatan tidak menuntut ganti rugi finansial lebih lanjut, termasuk klaim Rp 1 miliar yang sempat disebut.

Keputusan ini juga sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 9 Maret 2026, yang menegaskan pentingnya penyelesaian damai dalam kasus serupa.

Pernyataan Pihak Terkait

Goldie Natasya Swarovski mengungkapkan rasa lega kliennya setelah proses hukum yang menekan selama lima bulan berakhir. “Benar, karena memang klien kami sangat stres selama proses lima bulan ini,” katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses mediasi menghasilkan berita acara yang sah, diikuti dengan pencabutan laporan dan penghapusan postingan di media sosial. “Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan laporan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing‑masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.

Implikasi dan Reaksi Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan bisnis kuliner yang populer. Banyak netizen mengapresiasi sikap Nabilah yang memaafkan dan mengakhiri pertikaian, meski ada yang menilai keputusan tersebut mengabaikan kerugian material yang dialami restoran.

Di sisi lain, Zendhy Kusuma dan istri tampak menerima keputusan tanpa mengajukan tuntutan lanjutan. Kedua pihak tampaknya bertekad menghindari konflik hukum lebih jauh, fokus pada pemulihan reputasi masing‑masing.

Dengan pencabutan laporan polisi dan penghapusan konten provokatif, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terutama bagi kasus yang melibatkan unsur pencemaran nama baik dan dugaan pencurian.

Ke depannya, para pelaku bisnis dan selebriti diharapkan dapat lebih berhati‑hati dalam menanggapi situasi kritis, mengedepankan dialog sebelum menempuh jalur hukum yang panjang.

Kasus Zendhy Kusuma dan Bibi Kelinci menunjukkan bahwa penyelesaian damai bukan hanya mengurangi beban aparat penegak hukum, tetapi juga memberikan pelajaran penting tentang toleransi dan tanggung jawab sosial di era digital.