Richard Lee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepolisian menyatakan penahanan dilakukan pada Jumat (6/03/2026) malam dan Richard Lee ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka selesai. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Sebelum ditahan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya dinyatakan normal sehingga tersangka dinilai dapat menjalani proses hukum seperti biasa.

Polisi mengungkapkan bahwa keputusan penahanan juga didasari beberapa pertimbangan selama proses penyidikan berlangsung. Salah satunya karena Richard Lee tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada Selasa (3/03/2026) tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

Pada hari yang sama, penyidik mengetahui bahwa Richard Lee justru melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Tindakan tersebut dinilai penyidik berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain itu, polisi juga mencatat bahwa Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni Senin (23/02/2026) dan Kamis (5/03/2026), tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Richard Lee juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil. (SY)