MediaKampung.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Rogojampi menangkap seorang pria berinisial YG (26), warga Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, atas dugaan peredaran pil koplo yang menyasar pelajar.
Penangkapan dilakukan Rabu (25/2/2026) setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang saksi berinisial HS dalam operasi rutin di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, menjelaskan petugas awalnya menemukan delapan butir pil Trihexyphenidyl di saku celana HS saat pemeriksaan di pinggir jalan.
“Dari pengakuan HS, pil tersebut dibeli dari YG. Kami langsung lakukan pengembangan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Petugas kemudian mendatangi rumah YG dan menemukan 540 butir pil koplo di dalam tas hitam di kamar tersangka. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp185 ribu yang diduga hasil penjualan serta dua kaleng bekas obat keras.
Menurut Ocky, tersangka telah lama menjalankan aktivitas tersebut dengan mayoritas konsumen kalangan pelajar di wilayah Rogojampi dan sekitarnya.
“Motifnya ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.
Saat ini YG ditahan di Mapolsek Rogojampi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras berbahaya tersebut.









Tinggalkan Balasan