Banyuwangi, MediaKampung.com – Gugatan perdata Ressa Risky Rossano terhadap Denada Ayu Tambunan berlanjut ke tahap pokok perkara di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (11/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ditunda karena ada materi yang perlu diperbaiki.
Sidang digelar tanpa kehadiran langsung kedua pihak. Ressa dan Denada diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan perbaikan berkas. “Kami meminta waktu untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi teknis yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan perbaikan menyangkut alamat tergugat dalam dokumen gugatan serta penambahan surat kuasa baru. Perubahan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah pokok tuntutan.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan sidang pembacaan gugatan ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah permintaan dalam persidangan.
Secara faktual, gugatan perdata yang diajukan Ressa memuat tuntutan pengakuan sebagai anak kandung Denada serta permintaan ganti rugi senilai Rp7 miliar. Perkara ini telah melewati tahap mediasi yang sebelumnya dinyatakan gagal.
Iqbal menyatakan Denada telah mengakui status Ressa sebagai anak kandung melalui media sosial pribadi. Namun pengakuan tersebut belum menjadi bagian dari dokumen resmi dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berlokasi di pusat kota menjadi forum penyelesaian perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan mendatang sesuai agenda majelis hakim.
mediakampung.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan gugatan perdata ini di PN Banyuwangi.













Tinggalkan Balasan