Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan dilakukan terhadap Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kedua pimpinan perusahaan tersebut langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (10/02/2026).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami puluhan pertanyaan terhadap para tersangka. Taufiq Aljufri diperiksa dengan 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal Lesmana dicecar sebanyak 138 pertanyaan terkait dugaan penipuan investasi yang dijalankan perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Taufiq dan Arie, penyidik juga menetapkan mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus penipuan dilakukan dengan membuat proyek-proyek fiktif. PT DSI diduga mencatut data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, lalu menampilkan seolah-olah terdapat proyek baru guna menarik dana investor.

Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu investor dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025. Penyidik juga telah mengambil langkah penyitaan dan pemblokiran aset untuk kepentingan penyidikan.

Bareskrim Polri memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak-pihak terafiliasi. Dari total 41 rekening perbankan, penyidik menyita dana sekitar Rp4 miliar. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana turut diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. (BALQIS)