Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menuai reaksi keras dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Pimpinan lembaga peradilan tertinggi itu menyatakan kekecewaan mendalam atas kasus yang dinilai mencederai kehormatan institusi peradilan.

Melalui juru bicara MA, Yanto, disampaikan bahwa perbuatan kedua hakim tersebut telah melukai keluhuran martabat hakim sekaligus mencoreng marwah Mahkamah Agung. Kasus ini dinilai semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan eksekusi perkara lahan milik PT Karabha Digdaya (KD) seluas 6.500 meter persegi di Depok. Dalam perkara tersebut, pimpinan PN Depok disebut meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar, yang kemudian disepakati menjadi Rp 850 juta.

Mahkamah Agung menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. MA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum dan memastikan tidak ada perlindungan bagi hakim yang tersangkut tindak pidana. Ketua MA juga berkomitmen segera memberikan izin penangkapan apabila terdapat hakim yang terlibat kejahatan.

Kasus ini turut disorot karena terjadi setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim. MA menilai tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan pelanggaran etik atau tindak pidana dengan dalih kesejahteraan. Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, termasuk bagi hakim ad hoc pada awal 2026.

MA menilai perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim sudah lebih dari cukup, sehingga integritas seharusnya menjadi komitmen utama. Tindakan korupsi di lingkungan peradilan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan publik.

Atas penetapan status tersangka dan penahanan oleh KPK, MA menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Ketua MA akan mengajukan usulan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden. Jika keduanya terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pemberhentian tidak hormat akan diberlakukan.

Langkah serupa juga akan diterapkan terhadap aparatur PN Depok lainnya yang ikut terjerat OTT, termasuk jurusita Yohansyah Maruanaya. MA memastikan sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai mekanisme kepegawaian apabila terbukti bersalah.

KPK mengungkap kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT KD pada Januari 2025. Meski putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap sejak 2023, eksekusi tak kunjung dilakukan hingga awal 2026. Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi permintaan dan pemberian suap hingga akhirnya dilakukan OTT pada 5 Februari 2026.

Selain dua pimpinan PN Depok dan seorang jurusita, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KD serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini.