Banyuwangi – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, akhirnya berujung penggerebekan aparat kepolisian. Laporan masyarakat yang resah menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penyalahgunaan narkotika dan praktik perjudian online di kawasan tersebut.

Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Wongsorejo pada Jumat malam (30/1/2026) di Dusun Krajan, Desa Bangsring.

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Oktorio Wisnu Pradana mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai rumah milik salah satu terduga kerap dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas ilegal.

Warga setempat disebut sering melihat keluar-masuk orang pada jam-jam tertentu, yang kemudian menimbulkan kecurigaan adanya praktik judi online dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AW, S, dan H. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Bangsring.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Di antaranya enam paket sabu siap pakai, satu timbangan elektrik, pipa kaca, serta alat hisap bong.

Tak hanya itu, dari pemeriksaan telepon genggam milik para terduga, polisi juga menemukan akun perjudian online yang diakui aktif digunakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak mereka kenal. Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau di kawasan Ketapang.

Saat ini, ketiganya bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pemasok narkotika serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan praktik perjudian online. Kepolisian mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.