Banyuwangi โ€“ Bau menyengat kulit ikan kering tercium di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Rabu pagi. Di lokasi itu, ratusan kilogram kulit hiu dan pari ilegal dimusnahkan. Bukan sekadar penegakan hukum, tindakan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik pemanfaatan biota laut dilindungi tak lagi mendapat ruang di Banyuwangi.

Sebanyak 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai tindak lanjut pelanggaran serius yang melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi izin wajib.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), dokumen yang menjadi syarat utama untuk memanfaatkan hiu dan pari yang masuk kategori dilindungi.

โ€œPemanfaatan dilakukan tanpa izin yang sah. Ini pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan sumber daya laut,โ€ ujar Ipunk dalam keterangannya.

Lebih jauh, izin usaha yang dimiliki perusahaan juga dinilai tak relevan. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mereka tercatat hanya untuk perdagangan besar buah dan sayur, bukan sektor perikanan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemanfaatan kulit hiu dan pari. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi melalui pemeriksaan langsung ke lokasi.

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan tumpukan kulit hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah. Temuan itu langsung diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

Untuk mencegah penyalahgunaan kembali, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode penguburan di area kantor pengawasan.

Menurut Ipunk, penindakan ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

โ€œDengan menindak pelanggaran, negara hadir melindungi pelaku usaha legal yang sudah menjalankan usaha sesuai aturan main,โ€ tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan terkait dihentikan seluruh aktivitas usaha perikanannya hingga memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi kelautan dan perikanan.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut, khususnya spesies yang dilindungi.

Banyuwangi sebagai wilayah pesisir dengan aktivitas perikanan tinggi dinilai rawan terhadap praktik ilegal. Karena itu, pengawasan berbasis laporan masyarakat dan penindakan tegas akan terus diperkuat.

Pemusnahan ratusan kilogram kulit hiu dan pari ini menjadi pengingat bahwa kekayaan laut bukan komoditas bebas eksploitasi. Di balik setiap penindakan, ada pesan kuat tentang keberlanjutan ekosistem dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.