BANYUWANGI – Polemik hubungan ibu dan anak antara Denada dan Ressa Rizky Rossano terus menjadi perhatian publik. Di tengah gugatan hukum yang bergulir terkait dugaan penelantaran anak, kuasa hukum Denada akhirnya mengungkap alasan mengapa Ressa dibesarkan jauh dari sang ibu dan menetap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyebut keputusan tersebut merupakan pilihan personal kliennya yang diambil dengan pertimbangan matang, terutama demi kepentingan tumbuh kembang Ressa sejak kecil.
Iqbal menjelaskan, salah satu faktor utama Denada memilih Banyuwangi sebagai tempat Ressa dibesarkan adalah kondisi lingkungan sosial yang dinilai lebih tenang dibandingkan kota besar seperti Jakarta.
Menurutnya, Denada memiliki kekhawatiran terhadap dinamika gaya hidup dan pergaulan di ibu kota yang dinilai kurang ideal bagi anak dalam masa pertumbuhan.
“Kalau di Jakarta, ada kekhawatiran soal gaya hidup dan pergaulan. Sementara Banyuwangi lebih tenang, landai, dan masyarakatnya relatif santai serta sopan,” ujar Iqbal dalam wawancara daring, belum lama ini.
Pilihan itu membuat Banyuwangi tak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga ruang pembentukan karakter bagi Ressa sejak kecil.
Menanggapi tudingan penelantaran yang kini menjadi bagian dari gugatan perdata, Iqbal menegaskan bahwa perbedaan tempat tinggal tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pengabaian tanggung jawab orang tua.
Ia menyebut Denada tetap menjalankan kewajibannya sebagai ibu, baik secara moral maupun material. Menurutnya, Denada mengakui Ressa sebagai anak kandung serta memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan penunjang lainnya.
“Kasih sayang tetap ada, tanggung jawab juga dijalankan. Yang berbeda hanya jarak, bukan peran orang tua,” tegasnya.
Terkait keputusan Denada yang tidak membesarkan Ressa secara langsung di Jakarta maupun Singapura, Iqbal mengaku tidak masuk terlalu jauh ke ranah internal keluarga kliennya. Namun ia memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui pertimbangan panjang.
Menurutnya, jarak geografis tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kehadiran dan tanggung jawab seorang orang tua.
Kasus ini masih terus bergulir dan memantik beragam respons publik. Di satu sisi, muncul klaim dan tuntutan dari pihak Ressa, sementara di sisi lain Denada melalui kuasa hukumnya menyampaikan versi pertimbangan dan tanggung jawab yang selama ini dijalankan.

















Tinggalkan Balasan