Jakarta, CNBC Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, beserta muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil yang disita oleh negara. Lelang ini merupakan lelang kedua setelah upaya sebelumnya pada Desember 2025 belum membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Lelang Indonesia, proses lelang akan ditutup pada 30 Januari 2026. Dalam pengumuman tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menetapkan nilai kapal sebesar Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.

Kapal tanker MT Arman 114 memiliki bobot mati 300.579 dwt dan masih membawa sekitar 167 ribu metrik ton atau setara 1,25 juta barel minyak mentah. Kapal ini ditahan oleh otoritas Indonesia di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Meski terdaftar berbendera Iran, kepemilikan kapal tersebut masih menjadi polemik. Pengadilan di Batam telah menolak sejumlah klaim dari perusahaan yang terdaftar di Panama yang mengaku sebagai pemilik kapal. Pemerintah Iran sendiri membantah keterlibatan maupun kepemilikan minyak sejak kapal tersebut disita pasca-insiden Juli 2023.

Pengadilan memerintahkan penjualan kapal setelah kapten MT Arman 114, warga negara Mesir, dinyatakan bersalah secara in absentia atas kasus pencemaran lingkungan. Kapal tersebut diketahui terlibat dalam praktik transfer minyak ilegal antar kapal di perairan Indonesia.

Saat kejadian, kapal-kapal yang terlibat sempat berusaha melarikan diri dengan menutupi jejak aktivitas ilegal. MT Arman 114 akhirnya dihentikan oleh otoritas Malaysia sebelum dikembalikan ke Indonesia. Kapten kapal melarikan diri sebelum putusan dijatuhkan dan divonis tujuh tahun penjara serta denda sekitar US$300 ribu.

Kapal ini juga memiliki rekam jejak panjang dalam pelanggaran internasional. Dibangun pada 1997, kapal tersebut sempat bernama Grace 1 dan disita Inggris pada 2019 di lepas pantai Gibraltar karena mengangkut minyak Iran yang diduga ditujukan ke Suriah, melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Setelah dibebaskan, kapal berganti nama menjadi Adrian Darya 1 dan kemudian Arman 114. Hingga kini, kapal tersebut masih masuk dalam daftar sanksi Amerika Serikat sejak 2019.