JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Lembaga antirasuah menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengisian sejumlah jabatan di tingkat desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang menjerat Sudewo berhubungan dengan pengisian jabatan kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasie), hingga sekretaris desa (Sekdes).
“Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pati Sudewo.
Usai penangkapan, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus. Ia diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih 1×24 jam dan baru meninggalkan gedung Polres Kudus pada pukul 00.14 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk menggunakan fasilitas ruang pemeriksaan.
“Benar, tim KPK berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan pemeriksaan sudah selesai,” ujar Heru, Selasa (20/1/2026).
Setelah pemeriksaan di Kudus rampung, Sudewo langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK dengan pengawalan petugas.
Heru menambahkan, Sudewo tiba di Polres Kudus bersama tim KPK pada Senin (19/1) dini hari. Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 00.30 WIB hingga tengah malam.
“Hanya satu orang yang dibawa, dan kami tidak mengetahui detail dari tim penyidik KPK,” katanya.
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum menyampaikan secara rinci jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.


















Tinggalkan Balasan