JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat pajak, dan harta kekayaan mereka kini menjadi perhatian publik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para pegawai yang terlibat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan dikenakan pemberhentian sementara. Selain itu, izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam perkara tersebut akan dicabut sebagai bentuk penegakan kode etik profesi.
Tiga pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin yang menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar sebagai anggota tim penilai di kantor yang sama.
Ketiganya diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada agar nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tersebut diturunkan. Nilai pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar diduga ditekan menjadi Rp15,7 miliar untuk periode pelaporan pajak tahun 2023.
Berdasarkan laporan e-LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,87 miliar per 21 Februari 2025. Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar, alat transportasi dan mesin Rp406 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532 juta, serta harta lainnya Rp151 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp1,14 miliar.
Sementara itu, Agus Syaifudin melaporkan total kekayaan Rp3,23 miliar berdasarkan e-LHKPN tertanggal 25 Februari 2025. Kekayaannya mencakup tanah dan bangunan Rp2,36 miliar, alat transportasi dan mesin Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, serta kas dan setara kas Rp353 juta, dengan total utang Rp797 juta.
Adapun Askob Bahtiar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,65 miliar. Laporan e-LHKPN per 25 Februari 2025 menunjukkan aset tanah dan bangunan senilai Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp2,2 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK dan menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. (balqis)


















Tinggalkan Balasan