Banyuwangi โ Penyanyi dangdut Denada digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nilai gugatan mencapai Rp 7 miliar. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rosano yang mengaku sebagai anak kandung Denada.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyampaikan kliennya menanggapi gugatan tersebut dengan tenang. Ia menegaskan Denada tidak menunjukkan reaksi berlebihan atas proses hukum yang kini berjalan.
โRespons Denada intinya santai, tidak apa-apa,โ ujar Iqbal, Sabtu (10/1/2026).
Iqbal menjelaskan, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah melayangkan tiga kali panggilan kepada Denada. Namun, menurutnya, hanya satu panggilan yang benar-benar sampai kepada kliennya.
Setelah menerima panggilan tersebut, Denada kemudian menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum. Iqbal mengaku hadir dalam agenda mediasi mewakili Denada, meski belum mendapatkan salinan gugatan secara lengkap sebelum proses tersebut berlangsung.
โSaat mediasi saya baru menerima materi gugatan. Sebelumnya panggilan yang diterima tidak disertai surat gugatan,โ jelasnya.
Hingga kini, pihak kuasa hukum masih mempelajari isi gugatan yang diajukan oleh Ressa. Iqbal menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan tanggapan lebih jauh karena perlu memahami konstruksi hukum serta tuntutan yang diajukan.
โKami masih mempelajari isi gugatan. Apa yang diminta dan dasar hukumnya belum bisa kami sampaikan sebelum dibahas bersama klien,โ katanya.
Sebelumnya, Ressa Rizky Rosano menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak. Melalui kuasa hukumnya, Mohammad Firdaus Yuliantono, Ressa menyebut Denada tidak pernah menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu, termasuk memberikan nafkah sejak kecil.
Firdaus menyatakan, meski Denada dinilai mampu secara ekonomi, kliennya mengaku tidak pernah mendapatkan pemenuhan hak sebagai anak. Bahkan ketika Ressa telah dewasa dan mengetahui identitas ibunya, Denada disebut tetap tidak mengakui hubungan tersebut.
โDari situ muncul sakit hati karena merasa tidak diakui dan ditelantarkan,โ ujar Firdaus.
Upaya komunikasi antara Ressa dan Denada disebut telah dilakukan berulang kali, namun tidak membuahkan hasil. Gugatan perdata pun ditempuh sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan pengakuan dan pemenuhan hak yang diklaim mencapai Rp 7 miliar.

















Tinggalkan Balasan