Warga Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengaku terkejut setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rembang โ Ketua RT 04 RW 02 Kelurahan Leteh, Zaenal Abidin, mengatakan dirinya baru mengetahui kabar tersebut dari awak media. Ia mengaku belum sempat mengikuti perkembangan pemberitaan terkait kasus yang menjerat warganya itu.
โSampai siang ini saya belum dengar kabarnya. Baru tahu dari teman-teman media. Sebagai warga tentu kami menyayangkan,โ ujar Zaenal, Jumat (9/1/2026).
Zaenal menyebut, selama ini Yaqut dikenal warga sebagai sosok yang peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, meski tidak setiap waktu berada di kampung halaman. Menurutnya, Yaqut kerap pulang ke Rembang pada momen tertentu, seperti acara keluarga, kegiatan keagamaan, maupun hari libur.
Saat berada di rumah, Yaqut juga dikenal terbuka menerima tamu dari berbagai kalangan tanpa membeda-bedakan latar belakang.
โBeliau orangnya terbuka. Siapa pun yang datang selalu diterima dengan baik,โ kata Zaenal.
Terkait kabar penggeledahan rumah Yaqut oleh penyidik KPK, Zaenal mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebagai ketua RT setempat.
โKalau dari kami selaku RT, tidak ada informasi ataupun pemberitahuan soal penggeledahan,โ ujarnya.
Hingga saat ini, Yaqut Cholil Qoumas masih tercatat secara administratif sebagai warga RT 04 RW 02 Kelurahan Leteh, Rembang.
Zaenal berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung secara adil dan transparan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
โKami sebagai warga hanya bisa mendoakan semoga beliau diberi ketabahan dalam menghadapi proses ini,โ tuturnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023โ2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026) setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
โPenyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YCQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama,โ kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyoroti kebijakan diskresi Kementerian Agama terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kebijakan tersebut justru membagi kuota tambahan secara merata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga kebijakan itu merugikan negara serta sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara secara pasti.

















Tinggalkan Balasan