Jakarta โ€“ Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya merespons penetapan status tersangka terhadap adik kandungnya itu. Ia menegaskan penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum.

โ€œSebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi soal hukum, itu sepenuhnya proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,โ€ ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Gus Yahya juga menekankan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Yaqut. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan organisasi.

โ€œPBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,โ€ tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023โ€“2024 di Kementerian Agama. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Yaqut.

โ€œPenetapan tersangka dilakukan kemarin. Terkait penahanan, penyidikan masih berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya,โ€ ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

KPK menyatakan proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.