Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan masyarakat terkait materi pertunjukan stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono, yang dinilai mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama.
Jakarta โ Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan polisi, pelapor bernama Rizki mengaku bertindak sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Ia menyampaikan keberatan terhadap sejumlah materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.
Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang dinilai menyinggung Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dengan narasi yang dianggap menuding kedua organisasi tersebut terlibat dalam praktik politik balas budi, khususnya terkait pengelolaan tambang.
Pelapor menyebut pernyataan tersebut ia temukan dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di media sosial. Sebagai kader NU, Rizki mengaku merasa tersinggung dan menilai pernyataan itu tidak berdasar.
Selain itu, laporan juga mempersoalkan narasi Pandji yang menyarankan masyarakat tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan aspek ibadah. Menurut pelapor, pernyataan tersebut menyiratkan bahwa seseorang yang taat beribadah belum tentu merupakan pribadi yang baik, sehingga dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
Materi lain yang turut dipermasalahkan berkaitan dengan pernyataan Pandji mengenai stereotip etnis Sunda, yang dinilai menggambarkan kecenderungan memilih pemimpin dari kelompok sosial tertentu. Pelapor menilai rangkaian pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
Atas dasar itu, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor serta menganalisis barang bukti untuk memperoleh gambaran utuh mengenai konteks pernyataan dalam pertunjukan tersebut.
โPenyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,โ kata Budi saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa pelapor tidak mewakili struktur resmi organisasi. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU tersebut bukan bagian dari organ resmi NU.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menegaskan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan organisasi resmi Muhammadiyah dan laporan tersebut tidak mencerminkan sikap organisasi.
Hingga berita ini ditulis, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan kepadanya.


















Tinggalkan Balasan