Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan didasarkan pada kecukupan alat bukti, meski audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan belum rampung.
Jakarta โ Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan dan dilakukan secara paralel dengan proses audit yang dikerjakan BPK.
โPenetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan masih berprogres dan rekan-rekan BPK juga memberikan dukungan. Ini menjadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK,โ ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para pihak terkait, dan menyita berbagai barang bukti. Pemeriksaan saksi dilakukan di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga wilayah lainnya.
Tidak hanya pejabat di lingkungan Kementerian Agama, penyidik turut memeriksa pemilik ratusan biro perjalanan haji dan umrah untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak swasta.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini berfokus pada pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 justru dibagi secara berimbang, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat di Kementerian Agama dan pihak biro perjalanan haji untuk meloloskan skema pembagian kuota 50:50 tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana di balik penerbitan keputusan menteri tersebut.
Selain itu, KPK menilai pembagian kuota tersebut berpotensi menguntungkan pihak travel haji, menyusul pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.


















Tinggalkan Balasan