Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai kliennya resmi menyandang status tersangka. Mellisa menegaskan Yaqut bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan hukum yang dijalani penyidik.
โKami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,โ kata Mellisa, Jumat (9/1/2026).
Menurut Mellisa, penghormatan terhadap proses hukum ditunjukkan dengan kehadiran Yaqut dalam seluruh pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Ia memastikan kliennya bersikap terbuka dan menjalani prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum, lanjut Mellisa, akan terus mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh langkah hukum akan ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
โKami juga mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberi ruang kepada KPK agar dapat bekerja secara independen, objektif, dan profesional,โ ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
โIya benar,โ kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum memerinci konstruksi perkara maupun pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga belum menyampaikan nilai kerugian negara serta peran masing-masing pihak.
Dalam proses penyidikan, Yaqut diketahui telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 1 September dan 16 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.


















Tinggalkan Balasan