Ressa Rizky Rossano (24), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku sebagai anak biologis penyanyi Denada yang tidak pernah mendapatkan pemenuhan hak sejak lahir. Klaim tersebut berujung pada gugatan perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ressa mengungkapkan, selama 24 tahun hidupnya ia tidak pernah merasakan kehadiran Denada sebagai ibu, termasuk pada momen-momen penting seperti Idul Fitri. Ia mengaku baru mengetahui secara pasti bahwa Denada adalah ibu kandungnya setelah berupaya mencari tahu sendiri.
โSaya tidak pernah bertemu meski Idul Fitri. Tapi saya tahu dia ibu biologis saya karena saya mencari tahu,โ ujar Ressa, Kamis (8/1/2026).
Kehidupan Ressa selama ini disebut jauh dari kemewahan. Ia mengaku tumbuh dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas. Ressa menyampaikan tidak pernah menerima nafkah dari Denada dan harus menjalani hidup dengan berbagai keterbatasan.
Ia mengaku pernah tinggal di ruangan bekas gudang dan dalam kondisi tertentu hanya mampu makan satu kali dalam sehari. Keterbatasan ekonomi juga membuat Ressa tidak dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana.
โSempat kuliah sampai semester empat, tapi akhirnya drop out karena tidak kuat bayar,โ katanya.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam. Ia menyebut penghasilannya berada di bawah Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi yang tercatat sebesar Rp2.989.145.
Gugatan terhadap Denada telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak 26 November 2025 dengan nomor perkara 288. Dalam gugatan tersebut, Ressa menuding adanya penelantaran anak kandung yang dilakukan oleh Denada selama puluhan tahun.
Ressa juga meminta adanya pengakuan resmi atas statusnya sebagai anak biologis serta pertanggungjawaban hukum terkait hak-hak yang menurutnya tidak pernah dipenuhi.
Proses persidangan telah memasuki tahap mediasi. Namun, Denada disebut tidak menghadiri panggilan pengadilan pada agenda mediasi tersebut.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa tidak pernah mendapatkan hak sebagai anak sejak dilahirkan pada 2002.
โDengan gugatan ini, harapannya klien kami bisa memperoleh hak-haknya yang sejak lahir hingga dewasa tidak diberikan oleh ibu kandungnya,โ ujar Firdaus kepada awak media.

















Tinggalkan Balasan