Seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24) menggugat penyanyi Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ressa mengklaim dirinya merupakan anak biologis Denada yang ditelantarkan sejak kecil.
Gugatan tersebut didaftarkan Ressa setelah ia meyakini bahwa dirinya adalah anak kandung Denada. Ressa baru mengetahui status tersebut setelah lulus sekolah menengah atas beberapa tahun lalu.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan kliennya selama ini dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi dan mengira bahwa dirinya adalah anak dari bibi Denada.
โKlien kami sering mendengar kabar bahwa dirinya bukan anak bibinya, melainkan anak Denada. Kepastian itu baru ia terima setelah lulus SMA dari seseorang yang sangat ia percayai,โ ujar Firdaus, Jumat (9/1/2026).
Setelah memperoleh informasi tersebut, Ressa disebut beberapa kali mencoba meminta penjelasan langsung kepada Denada. Namun, menurut kuasa hukumnya, Denada tidak pernah mengakui bahwa Ressa adalah anak kandungnya.
โKetika ditanyakan secara langsung, Denada tetap menyatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya,โ lanjut Firdaus.
Selama bertahun-tahun, kebutuhan hidup Ressa disebut dipenuhi oleh keluarga besar Denada, khususnya almarhumah Emilia Contessa, yang merupakan ibu Denada.
Menurut Firdaus, kondisi ekonomi keluarga memburuk setelah Emilia Contessa meninggal dunia. Sejak saat itu, tidak ada lagi sumber penghidupan yang memadai bagi Ressa.
โSetelah Bu Emilia wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan. Dari situ, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum,โ katanya.
Atas dasar tersebut, Ressa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil penelantaran anak kandung. Firdaus menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung klaim tersebut, namun bukti itu baru akan dibuka dalam persidangan.
โSaat ini perkara masih berada dalam tahap mediasi. Pada fase ini, pokok perkara belum dapat dibuka secara detail. Namun secara garis besar, gugatan menyangkut dugaan tidak dijalankannya kewajiban sebagai seorang ibu,โ ujar Firdaus.
Dalam gugatannya, Ressa juga menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Tuntutan tersebut dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak tingkat sekolah dasar hingga menengah, serta biaya hidup selama bertahun-tahun.
Seluruh tuntutan tersebut diajukan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan pihaknya telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi.
โPanggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke klien kami hanya satu kali. Setelah itu, Denada menunjuk saya sebagai kuasa hukum,โ kata Iqbal, Jumat (9/1/2026).
Iqbal mengaku baru menerima salinan materi gugatan saat proses mediasi berlangsung. Hingga kini, pihaknya masih mempelajari isi gugatan dan belum membahasnya secara mendalam dengan Denada.
โSecara prinsip kami siap menghadapi gugatan ini, namun tentu kami memerlukan waktu untuk mempelajari konstruksi hukum dan tuntutan yang diajukan,โ ujarnya.

















Tinggalkan Balasan