Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk memenuhi panggilan penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Imbauan tersebut disampaikan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal dan efektif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kehadiran Nyumarno dibutuhkan guna melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikantongi penyidik. Menurut KPK, sikap kooperatif dari setiap pihak yang dipanggil sangat penting demi kelancaran penanganan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/01/2026).

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya menguatkan konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu pun kembali mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil agar menghormati proses hukum dengan hadir dan memberikan keterangan secara terbuka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sehari berselang, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Senin (20/12/2025), KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Selain itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan turut ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi. (balqis)