Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kehadiran anggota TNI dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mahfud mengingatkan bahwa pengamanan persidangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung dan undang-undang terkait.

JAKARTA โ€“ Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Mahfud menegaskan, pengamanan persidangan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Pasal 10 ayat (5), pengamanan pengadilan disebut menjadi tanggung jawab petugas internal pengadilan.

Sementara itu, Pasal 10 ayat (6) PERMA tersebut membuka kemungkinan pelibatan aparat Polri atau TNI dalam pengamanan perkara yang menarik perhatian umum, dengan catatan harus dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.

Menurut Mahfud, perkara korupsi memang menarik perhatian publik, namun tidak termasuk kategori perkara yang membahayakan keamanan seperti terorisme atau pembunuhan berencana.

โ€œKalau korupsi itu memang menarik perhatian, tapi tidak membahayakan. Biasanya cukup pengamanan internal atau polisi,โ€ ujar Mahfud dalam tayangan Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).

Mahfud mengaku terkejut melihat keberadaan anggota TNI yang berjaga di dalam ruang sidang dan berdiri di bagian depan, tepat di hadapan hakim dan pengunjung.

โ€œBagi saya rasanya ini baru pertama kali melihat sidang pengadilan dijaga TNI berdiri di depan. Biasanya kan pengamanan oleh polisi,โ€ katanya.

Ia menambahkan, jika ditarik ke tingkat undang-undang, pengamanan pengadilan secara normatif merupakan kewenangan Polri. TNI dapat dilibatkan apabila ada permintaan dari Polri dan dinilai terdapat keterbatasan kemampuan pengamanan.

โ€œDi Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Kejaksaan, pengamanan itu hanya oleh Polri. TNI bisa masuk jika diminta oleh Polri,โ€ jelas Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menilai kehadiran TNI dalam persidangan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi perluasan peran TNI ke wilayah sipil yang telah memiliki aturan dan mekanisme sendiri.

โ€œSaya kira ini harus menjadi perhatian kita bersama agar TNI tidak terlalu masuk ke wilayah sipil, termasuk dalam pengamanan persidangan,โ€ tegasnya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah sempat menegur anggota TNI yang berdiri di depan pintu masuk ruang sidang.

Teguran itu disampaikan saat penasihat hukum terdakwa tengah membacakan eksepsi. Hakim meminta anggota TNI menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu jalannya persidangan dan kerja media.

โ€œBisa menyesuaikan posisi, Pak. Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang,โ€ ujar Purwanto.

Setelah teguran tersebut, anggota TNI yang bertugas berpindah ke bagian belakang ruang sidang.

Terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan dilakukan berdasarkan penilaian risiko.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso mengatakan, pengamanan oleh TNI bukan hanya diterapkan pada satu perkara tertentu.

โ€œPengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko memerlukan dukungan tambahan,โ€ ujar Riono.

Menurutnya, pelibatan TNI juga dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan tindak pidana khusus, sepanjang dinilai diperlukan untuk kelancaran tugas.